Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Diminta Periksa Sri Mulyani
    News

    KPK Diminta Periksa Sri Mulyani

    July 6, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Diminta Periksa Sri Mulyani

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklanjuti kesaksian Menteri Ekuin era 2000-2001 Rizal Ramli terkait kejanggalan penjualan aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dilakukan Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan.

    Direktur Eksekutif Center for Budget Analysist (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, kesaksian Rizal Ramli patut diselidiki. Sebab, patut dicurigai sikap Sri Mulyani mengobral aset besar dengan harga yang cukup murah.



    “Masa ada aset sebesar Rp 4,5 triliun, hanya dijual sebesar Rp 200 miliar,” kata Uchok, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (6/7).

    Untuk itu, Uchok meminta, agar institusi pemberantasan korupsi itu segera memeriksa Sri Mulyani terkait penjualan aset tersebut. Menurutnya, sudah selayaknya KPK segera memeriksa Sri Mulyani dengan kasus aset jual murah ini.

    Baca juga :

    • Peringatan, KPK jangan Jadi Lembaga Pelindung Perusahaan
    • KPK Duga Ada Korupsi Divestasi Saham Newmont
    • KPK Jebloskan Anggota DPRD Sumut Masuk Penjara

    “Jadi sudah jelas, aset BDNI dijual murah ini sungguh aneh dan janggal yang harus disidik oleh KPK,” tegasnya.

    Diketahui, KPK menghadirkan Rizal Ramli sebagai mantan Menko Ekuin dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/7).

    Dalam kesaksian itu, Rizal Ramli menilai ada kejanggalan dari penjualan aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dilakukan Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.

    Rizal menjelaskan, nilai aset BDNI sebesar Rp 4,5 triliun saat diserahkan Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) ke Sri Mulyani tahun 2005. Namun di tahun 2007, Sri Mulyani hanya menjualnya dengan harga Rp 200 miliar.

    TAGS : KPK Sri Mulyani Kasus BLBI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37294/KPK-Diminta-Periksa-Sri-Mulyani/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMampukah Uni Eropa Selamatkan Iran dari Sanksi AS?
    Next Article Korut Tak Terima AS Ungkit Masalah HAM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.