Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Wakil Presiden Turki Kecam UU Baru Israel
    News

    Wakil Presiden Turki Kecam UU Baru Israel

    July 20, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Wakil Presiden Turki Kecam UU Baru Israel

    Wakil Presiden Turki

    Jakarta – Wakil presiden Turki, Fuat Oktay mengecam undang-undang `negara bangsa Yahudi` yang baru disahkan parlemen Israel pada kamis kemarin.

    Dalam UU baru tersebut, salah satunya membuat seluruh warga Yahudi yang tersebar di dunia bisa kembali ke negara tersebut untuk menetap.



    Fuat Oktay mengatakan, parlemen Israel yang mengabaikan hak-hak dasar dan kebebasan, telah merongrong prinsip-prinsip hukum universal dengan menetapkan undang-undang terbarunya.

    Lewat akun Twitter-nya, Fuat Oktay bercuit, “Undang-undang tersebut tidak dapat diterima oleh Republik Turki. Yerusalem adalah Ibu Kota Palestina dan akan terus menjadi ibu kotanya,”

    Baca juga :

    • Militer Israel Tewaskan Seorang Pemuda Palestina
    • RUU Disahkan, Seluruh Warga Yahudi Bisa Balik ke Israel
    • Palestina Kecam Undang-undang "Negara Yahudi" Israel

    Knesset Israel pada Kamis mengesahkan undang-undang yang menyatakan bahwa negara itu akan menjadi “negara bangsa Yahudi“.

    Undang-undang itu disetujui oleh 62 suara dalam sidang Knesset meskipun anggota parlemen Arab menyebut undang-undang tersebut sebagai “bentuk rasisme Israel terhadap minoritas Arab”.

    Menurut harian Israel Haaretz, undang-undang itu “secara resmi menyatakan Israel sebagai tanah air orang-orang Yahudi“, dan “Yerusalem bersatu” adalah Ibu Kota Israel, dengan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara itu.

    Namun, pasal yang paling kontroversial, yaitu “membuka jalan bagi terbentuknya komunitas Yahudi di Israel“, telah dihapus sebelum pemungutan suara.

    Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengelu-elukan undang-undang tersebut, menggambarkannya sebagai “momen yang menentukan bagi Zionisme dan Israel“.

    “122 tahun setelah pemimpin Zionis Theodor Herzl mengemukakan visinya, kita, dengan undang-undang ini, menentukan prinsip dasar dari keberadaan kita,” kata dia. (AA)

    TAGS : Israel RUU Yahudi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38044/Wakil-Presiden-Turki-Kecam-UU-Baru-Israel/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePark Geun-hye akan Semakin Menua di Penjara
    Next Article Tak Mikir Cawapres, Golkar Punya 4 Poin Tingkatkan Taraf Ekonomi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.