Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Akal Bulus Koruptor Dapat Remisi Ala Lapas Sukamiskin
    News

    Akal Bulus Koruptor Dapat Remisi Ala Lapas Sukamiskin

    July 22, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Akal Bulus Koruptor Dapat Remisi Ala Lapas Sukamiskin

    Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumbar fakta lain diluar dugaan suap jual beli atau pemberian fasilitas kamar mewah dan perizinan bagi napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Yakni, pemalsuan surat rekomendasi KPK terkait pemberian remisi bagi narapidana korupsi.

    Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief membenarkan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi didiskusikan antara pihaknya dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Beberapa kali Ditjen PAS mempertanyakan `hadiah` KPK berupa justice collaborator (JC) untuk sejumlah pesakitan kasus korupsi.



    Padahal, pertanyaan-pertanyaan itu juga sudah dijawab pihak lembaga antikorupsi bahwa tidak ada penerimaan JC oleh narapidana tertentu.

    Beberapa kali DitjenPas mempertanyakan kejelasan perkara narapidana korupsi‎ yang sudah berulang kali dijelaskan bahwa  tidak ada penerimaan justice collaborator oleh narapidana tertentu.

    Baca juga :

    • Ditanya KPK Soal Fasilitas Mewah, Kalapas Sukamiskin Malah Tertawa
    • KPK Ultimatum Kementerian Yasonna Laoly Tak "Cuci Tangan"
    • Pimpinan KPK Kesal, Baru Jadi Kalapas Sukamiskin Punya Dua Mobil

    “Soal remisi didiskusikan dengan kita. Tetapi biar sudah berkali-kali konfirmasi ini ditanya lagi ini dapat justice collaborator tidak? Dan padahal sudah kita tekankan misalnya tidak ada,” ucap Laode di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.‎

    Lantas Laode menyebut ada surat KPK yang dipalsukan untuk memperoleh remisi. Namun demikian, Laode tak merinci lebih lanjut soal pemalsuan surat tersebut.‎

    “Bahkan pernah surat KPK dipalsukan untuk memperoleh hak remisi‎. Jadi banyak kejadiannya mereka meminta hak remisi berkali kali padahal sudah dijawab ini bukan JC,” ungkap Laode.

    Disisi lain soal penempatan warga binaan kasus korupsi di suatu Lapas, kata Laode, merupakan kewenangan Ditjen Lapas. Laode menampik jika pihaknya eksklusif dengan meminta pesakitan kasus korupsi ditahan di satu lapas saja, seperti Lapas Sukamiskin. “Penempatan napi kewenangan mereka,” tandas Laode.‎

    KPK diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait `jual-beli` kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin. Empat tersangka itu yakni, ‎Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

    Wahid Husen diduga menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

    Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

    Diduga penerimaan-penerimaan itu dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya, yakni Andri Rahmat dan Hendri Saputra.

    Atas dugaan itu, Wahid dan Hendry yang disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sementara Fahmi dan Andri yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Empat tersangka itu langsung dijebloskan ke jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca OTT. Mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan untuk 20 hari pertama.

    TAGS : Lapas Sukamiskin KPK Koruptor

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38113/Akal-Bulus-Koruptor-Dapat-Remisi-Ala-Lapas-Sukamiskin/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTopan di Vietnam Tewaskan 10 orang
    Next Article TKI Hong Kong Deklarasikan Jokowi-Cak Imin
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.