Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)
Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/7/2018). Sofyan dipanggil terkait kasus dugaan suap pemulusan proyek PLTU Riau-1.
Sofyan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo. Ini merupakan kali kedua Sofyan dipanggil untuk diperiksa tim penyidik lembaga antikorupsi.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Sofyan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO Blackgold Energy Indonesia Philip Rockard, dan staf admin Diah Aprilianingrum. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Dugaan kongkalikong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1 memang sedang didalami KPK. Salah satu yang sedang disoroti lembaga antikorupsi terkait penujukan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Eni Maulani Saragih dalam perkara ini diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Sebab, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.
Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium yakni, China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.
KPK mengendus ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta Bos PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Sofyan dan Idrus Marham pun dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu mengaku mengenal Kotjo.
Eni Saragih sebelumnya dari balik jeruji besi mengaku ada perannya, Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK beberapa waktu lalu telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, kediaman Sofyan Basir, kantor pusat PLN dan kantor PJB Investasi.
Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Sofyan, Idrus Marham dan sejumlah petinggi PT PJB Investasi.
Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.
TAGS : Dirut PLN Sofyan Basir PLTU Riau
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38586/Dirut-PLN-dan-CEO-Blackgold-Energy-Diperiksa-KPK/