Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia untuk membantu penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Surat dengan nomor 977/6131/SJ yang diterbitkan Senin (20/8/2018) itu ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Surat itu berkenaan dengan musibah bencana alam yang terjadi di Provinsi NTB, maka sebagai bentuk solidaritas dan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana alam dimaksud.
“APBD Tahun Anggaran 2018, menegaskan bahwa penyediaan anggaran antara lain untuk pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam dapat memanfaatkan saldo anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran belanja tidak terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak,” demikian bunyi dalam surat tersebut.
Kata Tjhajo, dasar disiapkan surat ini karena banyak daerah menanyakan payung hukum untuk ikut membantu bencana di daerah lain seperti NTB.
“Pemda NTB juga kirim surat ke Kemendagri yang terbuka terima bantuan dari daerah lain,” kata Tjahjo.
Dasar hukum penggunaan anggaran di APBD untuk penanganan bencana sudah tersedia di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, ada juga Permendagri 21/2011 dan Permendagri 134/2017 yang mengatur teknis penggunaan anggaran untuk penanganan bencana.
Tjahjo mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei. Ia menyebut, koordinasi itu menyimpulkan perlunya penanganan bencana yang lebih cepat dan cermat.
“Kami membuat radiogram hasil koordinasi dengan pak Willem, bahwa kalau BNPB pesan-beli lagi peralatan itu perlu waktu. Maka kami minta BPBD di daerah yang dekat NTB mengirimkan segera apa yang dia punya,” katanya.
Menteri dari PDI Perjuangan itu juga menanggapi desakan berbagai pihak agar pemerintah menetapkan gempa di NTB sebagai bencana nasional. Menurut Tjahjo, ada beberapa pertimbangan untuk menetapkan hal tersebut.
Pertama, penetapan dilakukan bila pemda tidak berfungsi. Kedua, penetapan bencana nasional dilakukan bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Ketiga, penetapan dilakukan bila ada regulasi yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat. Dan NTB tak masuk dalam tiga kategori itu.
“Saya kira jangan diperdebatkan ini bencana nasional atau tidak, tapi perhatian nasional cukup luar biasa, tidak hanya di Lombok tapi di semua area kalau ada kejadian,” kata Tjahjo.
TAGS : Gempa Lombok NTB Mendagri Presiden Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39655/Mendagri-Tjahjo-Minta-Gubernur-se-Indonesia-Bantu-Gempa-NTB/