Terpidana kasus penistaan agama Meiliana (Foto: ANTARA)
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Meiliana tidak layak menjadi terdakwa dalam dugaan penistaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kata-kata yang dilontarkan oleh Meiliana dianggap tidak bertendensi negatif, dan didasari rasa kebencian terhadap agama tertentu.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, distorsi informasi telah disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu. Akibatnya provokasi tersebut memicu amarah bagi komunitas Muslim, yang berujung pada kerusuhan, dan pembakaran rumah ibadah.
“Tidak selayaknya Meiliana ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dugaan penistaan agama. Mengingat tidak ada niat jahat dan kebencian yang disampaikannya, dalam komunikasi dengan Uwo maupun pengurus Masjid Al Maksum,” kata Beka dalam siaran pers, pada Jumat (31/8) di Jakarta.
Beka juga menyayangkan vonis 18 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dinilai jauh dari rasa keadilan, dan tidak berdasar pada fakta dan bukti yang ada selama proses peradilan.
“Komnas HAM menyesalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medam 18 bulan atau 1,5 tahun penjara terhadap Meiliana,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Meiliana, perempuan asal Tanjung Balai Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama.
Sebelumnya Meiliana sempat mengeluhkan pengeras suara Masjid Al Maksum, yang menurutnya terlalu kencang, sehingga dia meminta DKM setempat mengecilkan pengeras suara tersebut.
TAGS : Komnas HAM Penistaan Agama Meiliana
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40197/Komnas-HAM-Meiliana-Tidak-Layak-Jadi-Terdakwa/