Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)
Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir penuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang juga sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau.
Sofyan yang mengenakan kemeja putih lengan pendek tampak terlihat santai memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).
“Nanti ya, sudah ditunggu penyidik,” kata Sopian menyapa wartawan yang mengonfirmasi terkait pemeriksaannya.
Nama Sofyan Basir memang santer disebut sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-I. Sofyan diduga ikut berperan dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTURiau-I.
Sofyan Basir sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka lain yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Dalam kasus ini, KPK baru me?njerat Eni, Johannes B Kotjo dan mantan Sekjen Golkar, ?Idrus Marham terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus Marham diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo berupa uang sebesar Rp6,25 miliar.
Eni sebelumnya juga mengungkap adanya peran Sofyan Basir dalam hal ini. Sebab Sofyan merupakan orang yang memiliki kewenangan menunjuk perusahaan mana yang dapat masuk konsorsium mengerjakan proyek investasi senilai 900 juta dollar AS itu ?di Riau. Pada perkara ini, KPK juga telah memeriksa Sofyan beberapa kali, menggeledah kediamannya dan menyita ponsel serta CCTV rumahnya.
TAGS : Kasus PLTU Riau Johannes Kotjo Sofyan Basir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41426/Dirut-PLN-Sofyan-Penuhi-Panggilan-KPK/