Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Minta RUU Penyadapan Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi
    News

    KPK Minta RUU Penyadapan Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

    September 30, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Minta RUU Penyadapan Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan RUU penyadapan sejumlah aturan yang akan dibuat tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegatakan, jangan sampai ada aturan yang dibuat DPR dan pemerintah justru memperlemah pemberantasan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya seperti narkotika, terorisme. Apalagi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.



    “Prosedur-prosedur yang menghambat dan beresiko terhadap investigasi kasus korupsi semestinya kita minimalisir. Sehingga, kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang `lex specialis`,” kata Febri, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (29/9).

    Meski demikian, kata Febri, KPK belum menerima secara resmi draf RUU Penyadapan yang beredar beberapa hari belakangan ini. Namun, sekitar bulan Juni 2018, KPK pernah diundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mendengar kajian yang disampaikan narasumber Kemkumham mengenai RUU ini.

    Baca juga :

    • Nasib Newmont "Hantui" Divestasi Saham Freeport
    • Ketum PPP Romi Masuk Dakwaan Kasus Dana Perimbangan
    • KPK Periksa Pengacara Eks Bos Lippo Group Besok

    “Tentu saja, saat itu KPK tidak dalam posisi menyetujui atau tidak pada saat diskusi tersebut,” terang Febri.

    Febri menjelaskan, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK memiliki dasar hukum yang kuat yang diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan dalam Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Dengan kewenangan yang dimilikinya ini, KPK telah 93 kali melakukan operasi tangan tangan (OTT) dengan jumlah tersangka awal 324 orang.

    “Kontribusi kewenangan yang diatur di UU No. 30 Tahun 2002, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan 93 OTT tersebut. Jika aturan-aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut,” katanya.

    Untuk itu, KPK mengajak DPR dan pemerintah sebagai pihak yang berwenang membentuk Undang-undang untuk memahami kebutuhan penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi. Salah satunya kewenangan melakukan penyadapan yang sudah diatur dalam UU KPK.

    “Karena itulah, KPK mengajak pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU, agar bersama-sama memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” demikian Febri.

    TAGS : KPK RUU Penyadapan Kejahatan Korupsi DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41520/KPK-Minta-RUU-Penyadapan-Tak-Lemahkan-Pemberantasan-Korupsi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Nobar G30S PKI, Cak Imin: Cocok untuk Referensi
    Next Article Akun Facebook Konjen RI Jeddah Dibajak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.