Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro
Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penggeledahan di rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait kasus suap perizinan Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di kediaman bos Lippo Group itu masih berlangsung.
“Saat ini tim KPK sedang lakukan penggeledahan di rumah tersangka BS (Billy Sindoro),” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).
Dengan demikian, tim penyidik KPK sejauh ini telah melakukan penggeledahan di lima lokasi, yakni rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kantor Bupati Bekasi, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, dan kediaman Billy Sindoro.
Diketahui, proyek Meikarta memiliki hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk, salah satu jaringan bisnis James Riady. Dimana, penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42409/KPK-Geledah-Rumah-Bos-Lippo-Group/