Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan penetapan tersangka terhadap Budi Budiman. Budi diduga terlibat kasus suap pengajuan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya.
“Jumat konpers,” singkat Agus, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (24/4).
Dugaan Budi terlibat praktik tindak kejahatan korupsi mencuat setelah tim KPK menggeledah kantor Walikota Tasikmalaya.
Informasi dihimpun, Budi terseret pusaran dugaan suap pengajuan Dana Alokasi Khusus Kota Tasik. Sebab, Budi pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran pada 14 Agustus 2018.
Budi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dalam kasus itu, Yaya diduga menerima suap terkait upaya meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, agar masuk dalam APBNP 2018.
Untuk memuluskan dua proyek itu, Yaya melakukan cawe-cawe dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono. Namun, berdasarkan pengembangan penyidikan, Amin dan Yaya diduga menerima suap untuk mengupayakan usulan dana dari daerah lain agar masuk dalam RAPBN Perubahan.
Yaya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp6,52 miliar, USD55 ribu, dan SGD325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018, termasuk salah satunya terkait pengajuan DAK Kota Tasik.
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp53,730 miliar yang terdiri atas DAK Reguler bidang jalan senilai Rp47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp5,9 miliar.
Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK Prioritas daerah senilai Rp19,9 miliar dan Rp47,7 miliar. Yaya menerima fee atas usulan tersebut.
TAGS : Kasus Korupsi Walikota Tasikmalaya Dana Perimbangan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51638/Walikota-Tasikmalaya-Tersangka-di-KPK/