Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait penyelidikan kasus korupsi.
“Dimintai keterangan untuk penyelidikan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/5).
Namun, Febri tidak menjelaskan secara detail terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki institusi pemberantasan korupsi tersebut terhadap Lukman Hakim.
Sebelumnya, Lukman sendiri pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Politikus PPP ini bahkan disebut terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Teranyar, dalam persidangan praperadilan Romi, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penerimaan uang itu diamini Lukman.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
TAGS : Menag Lukman Hakim Jual Beli Jabatan PPP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53104/KPK-Garap-Menag-Lukman-Hakim/