Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya senilai lebih dari Rp 400 juta
Surabaya, Jurnas.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) menerima uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya senilai lebih dari Rp 400 juta. Uang pengganti tersebut bersumber dari pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2013 yang disalahgunakan oleh Pengurus dan Manajer Koperasi Mitra Lestari.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo mengatakan penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut sebagai bentuk sinergi antara LPDB-KUMKM dengan Kejari Surabaya dalam melakukan pengamanan uang negara yang disalahgunakan. Seperti diketahui bahwa pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN.
“Kebanggaan bagi kami, sinergi LPDB dengan Kejari Surabaya ini dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, kami atas nama pimpinan LPDB menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan Kejari di Surabaya,” kata Braman Setyo pada acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara atas nama Koperasi Mitra Lestari Surabaya, Jumat (24/5/2019).
Hadir pula dalam acara tersebut antara lain Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, dan para Kasi Kejari Surabaya.
Menurut Braman langkah terobosan yang dilakukan kedua belah pihak bisa menjadi model pengamanan keuangan negara yang dapat ditiru oleh Kejari di seluruh Indonesia ke depan. Sebab ia mengakui masih ada kasus penyalahgunaan pinjaman dana bergulir oleh koperasi di daerah yang sudah divonis oleh pengadilan negeri setempat, seperti di Makassar, dan Jawa Tengah.
“Kami berharap dengan terobosan ini akan menjadi contoh di seluruh Kejari di Indonesia. Karena pengalaman kami beberapa waktu lalu hasil keputusan Pengadilan Negeri contoh di Jawa Tengah setelah inkracht langsung di masukan ke kas negara. Ini akan menjadi kesulitan karena ini harus dikucurkan kembali ke KUMKM,” ujar Braman.
“Kami sangat senang bahwa proses ini akan memberikan kemudahan seluruh jajaran LPDB. Kami akan melaporkan ke Pak Menteri dan nanti Pak Menteri akan surati Jaksa Agung, karena ini menjadi terobosan bagus yang merupakan inisiatif dari Kejari Surabaya,” tambahnya.
LPDB dalam melaksanakan pengelolaan dana bergulir disalurkan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Koperasi Mitra Lestari merupakan salah satu mitra LPDB yang mengalami masalah dalam pengembalian hutang dengan total hutang Rp 755 juta lebih dari nilai pinjaman sebesar Rp 1 miliar.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Surabaya mengungkap dana bergulir pinjaman dari LPDB-KUMKM tersebut telah disalahgunakan yang mana dana tersebut seharusnya disalurkan kepada para anggota koperasi, namun pada faktanya dana tersebut banyak digunakan untuk keperluan pribadi pengurus dan manajer.
“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami menyerahkan uang tunai bahwa dalam putusan pengadilan ini kita ajukan tuntutan kita langsung kembalikan ke LPDB,” ucap Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto.
Anton mengatakan tujuan mengembalikan dana bergulir yang disalahgunakan tersebut kepada LPDB agar supaya bisa disalurkan kembali kepada pelaku Koperasi dan UMKM yang membutuhkan bantuan modal usaha. Dia menyadari LPDB memiliki peran yang strategis dalam membina Koperasi dan UMKM di daerah, sehingga berkembang dan berdaya saing.
“Ini dana yang dipinjam Rp 1 miliar telah diselewengkan, sehingga negara mengalami kerugian. Alhamdulillah sudah bisa kita selamatkan kerugian negara kurang lebih Rp 400 juta. Karena ini untuk digulirkan kembali, bisa dipergunakan untuk kepentingan LPDB dan KUMKM. Semoga dana ini bisa bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya,” tutup Anton.
TAGS : Kejari Surabaya Kemenkop UKM
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin