Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery mengaku tergugah atas apa yang dirasakan terpidana Undang-Undang Informasi dan Elektronik atau UU ITE, Baiq Nuril Maknun.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menyadari bahwa ia terpilih sebagai anggota DPR karena rakyat, sehingga mengerti apa yang dirasakan Baiq Nuril. Namun, Komisi III memiliki banyak aspek serta aturan yang perlu diperhatikan dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait amnesti terhadap Baiq Nuril dari Presiden Jokowi.
“Saya sebagai manusia tergelitik hati saya atas apa yang ibu rasakan. Kami juga mengerti suasana hati Ibu, apa yang Ibu inginkan, kami paham tetapi juga kami terikat dengan aturan main internal dan politik. Kami mengambil keputusan tidak atas dasar orang per orang, tetapi kelembagaan Komisi III DPR,” kata Herman, saat rapat internal Komisi III bersama Baiq Nuril, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
Untuk itu, Herman sepakat, agar Komisi III DPR tidak lagi masuk kepada teknis masalah yang menjerat Baiq Nuril. Melainkan, fokus kepada pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.
“Saya kira apa yang disampaikan Ketua Komisi III (Aziz Syamsuddin) tidak masuk ke teknisnya lagi, saya setuju. Seperti ibu katakan datang ke sini untuk bertemu dengan anggota DPR sebagai wakil rakyat terkait pengajuan amnesti ibu kepada Presiden,” kata Herman.
Sebelumnya, Baiq Nuril yang diberikan kesempatan memberikan masukan kepada Komisi III DPR, terlihat menangis. Didampingi anaknya, R, Nuril mengaku sangat berharap banyak kepada DPR untuk mempertimbangkan pemberian amnesti atas kasus hukum yang menjeratnya.
“Saya tidak tahu mau ke mana lagi, DPR adalah wakil rakyat yang bisa menolong rakyat. Saya cuma rakyat kecil dan saya punya harapan ingin membesarkan anak saya, mendidik mereka menjadi orang lebih berguna,” kata Nuril, dalam rapat Komisi III DPR.
Oleh karena itu, Nuril sangat berharap Komisi III DPR menyetujui pemberian amnesti dari presiden kepadanya. “Harapan saya mudah-mudahan bapak-bapak ibu-ibu mempertimbangkan pengajuan amnesti saya,” lanjut Nuril.
Setelah rapat ini, Komisi III DPR rencananya akan mengundang Kemenkumham, Rabu (24/7), untuk mendengar masukan fraksi-fraksi yang ada di Komisi III DPR juga akan memberikan pandangan-pandangan terhadap permintaan pertimbangan presiden tersebut. Selanjutnya, Komisi III DPR akan memutuskan apakah menyetujui atau tidak pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.
TAGS : Komisi III Herman Hery Amnesti Baiq Nuril
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56354/Politisi-PDIP-Herman-Hery-Tergugah-Suasana-Hati-Baiq-Nuril/