Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetapkan Bos Perum Perindo Tersangka Suap Impor Ikan
    News

    KPK Tetapkan Bos Perum Perindo Tersangka Suap Impor Ikan

    September 24, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetapkan Bos Perum Perindo Tersangka Suap Impor Ikan

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap impor ikan 2019.

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Risyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain Risyanto, penyidik KPK juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa.

    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu MMU dan RSU,” kata Saut, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9).

    Dalam kasus ini, Risyanto pucuk pimpinan Perum Perindo selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang mengajukan kuota impor ikan membantu PT NAS mendapat proyek impor ikan. Padahal, PT NAS merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang masuk catatan hitam atau diblacklist sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.

    “Sehingga saat ini PT NAS, MMU tidak bisa mengajukan kuota impor,” kata Saut.

    Baca juga.. :

    • Poster Kocak Warnai Demo Mahasiswa Tolak RUU KPK
    • KPK Garap Lima Eks Petinggi Garuda Indonesia
    • Demo Gedung DPR, Ribuan Mahasiswa Terpecah Jadi Dua Kubu

    Menurut Saut, ihwal pembicaraan pengurusan proyek berawal dari seorang mantan pegawai Perum Perindo yang mengenalkan Mujib dengan Risyanto. Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto kemudian membicarakan kebutuhan impor.

    Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto kembali melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, disepakati jika Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemeterian Perdagangan (Kemendag).

    “Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS,” ucap Saut.

    Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

    Tak sampai di situ, pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.

    “MMU menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh RSU untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan,” ujar Saut.

    Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar USD30 ribu atau setara Rp400 juta lebih kepada Mujib untuk keperluan pribadi. Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel yang sama.

    Selanjutnya, pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan, jumlah dan komitmen fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.

    “Komitmen fee yang disepakati adalah sebesar Rp1300,” pungkas Saut.

    Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    TAGS : Kasus Korupsi Perum Perindo KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59817/KPK-Tetapkan-Bos-Perum-Perindo-Tersangka-Suap-Impor-Ikan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenlu Retno: Tak Ada Ruang Bagi Kelompok Radikal
    Next Article Mahasiswa Ditembaki, Warganet: Apa di Otak Kalian Aparat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.