Gedung Putih AS (Foto: Via IRNA)
Washington, Jurnas.com – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua pengusaha Sudan Selatan, yakni Ashraf Seed Ahmed Al-Cardinal dan Kur Ajing Ater.
Keduanya terlibat dalam kasus suap dan penipuan pengadaan dengan pejabat senior pemerintah, menurut keterangan Departemen Keuangan AS pada Jumat (11/10).
Sebelumnya, Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi kepada Benjamin Bol Mel, penasihat utama presiden Sudan Selatan, pada 2017.
Mel diketahui menggunakan akun atas nama perusahaan Al-Cardinal, untuk menghindari sanksi dan menyimpan dana pribadi pada saat itu.
Pada awal 2019, pemerintah Sudan Selatan membayar jutaan dolar kepada perusahaan Al-Cardinal untuk pembelian makanan. Namun uang itu sebenarnya dialihkan ke pejabat senior pemerintah Sudan Selatan.
Departemen Keuangan juga menjatuhkan sanksi pada lima perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Al-Cardinal, sebagaimana dikutip dari Reuters.
Pengusaha lain yang menjadi sasaran sanksi Jumat, Ater, menyuap pejabat penting Sudan Selatan untuk mempertahankan pengaruh dan akses ke pasar minyak negara itu.
Dia juga menerima pembayaran tunai pada 2018 lalu dari pemerintah Sudan Selatan, yang dikirim ke pejabat senior pemerintah Sudan Selatan menurut laporan Departemen Keuangan AS.
TAGS : Amerika Serikat Sanksi Pengusaha Sudan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60764/Depkeu-AS-Sanksi-Dua-Pengusaha-Asal-Sudan/