Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak masalah untuk tak dilibatkan dalam penyusunan kabinet kerja jilid II. Sebab, pemilihan menteri merupakan hak prerogatif presiden.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, KPK tak mempersoalkan langkah Presiden Jokowi yang tidak melibatkan KPK dalam memilih para pembantunya untuk lima tahun mendatang.
“Itu adalah hak prerogatif presiden. Kalau kita dimintai, kita akan memberikan masukan, kalau tidak, tidak apa-apa seperti itu. Bahwa yaitu saja kita berharap bahwa beliau cukup paham untuk mengetahui mana calon menteri yang mempunyai rekam jejak yang baik atau tidak,” kata Laode, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10).
Meski demikian, KPK berharap Jokowi mempertimbangkan rekam jejak dan integritas dalam memilih para menteri.
“Kami berharap bahwa yang ditunjuk oleh Presiden adalah orang-orang yang mempunyai track record yang bagus, dari segi integritas tidak tercela, dan kita berharap bahwa memilih yang betul-betul bersih, mempunyai integritas yang baik dan profesional di bidangnya yang dia akan kerjakan,” harapnya.
Diketahui, proses penyusunan kabinet kerja jilid II kali ini agak berbeda dengan penyusunan kabinet periode sebelumnya. Pada periode 2014-2019, Presiden Jokowi melibatkan KPK dalam penyusunan kabinet dengan menelusuri rekam jejak nama-nama calon menteri.
TAGS : Kabinet Jokowi Presiden Jokowi KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60882/KPK-Serahkan-Penyusunan-Kabinet-kepada-Presiden/