Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Otoritas Penerbangan Indonesia Larang Terbang 3 Pesawat Boeing 737NG
    News

    Otoritas Penerbangan Indonesia Larang Terbang 3 Pesawat Boeing 737NG

    October 15, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Otoritas Penerbangan Indonesia Larang Terbang 3 Pesawat Boeing 737NG

    Pesawat Boeing B737NG

    Jakarta, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) sebagai otoritas penerbangan Indonesia melarang terbang 3 pesawat Boeing B737 NG (New Generation) karena diketahui adanya retakan atau crack sehingga dapat membahayakan keselamatan penerbangan. 

    “Selanjutnya DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, kedalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle,” kata Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

    Ditjen Hubud telah melakukan tindak lanjut implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02 terhadap pesawat Boeing B737NG perihal Unsafe Condition dimana AD ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps. Crack ini dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban. Kondisi ini dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat.

    Informasi ini diterima oleh Ditjen Hubud melalui laporan FAA CANIC (Continued Airworthiness Notification to the International Community) kepada seluruh Otoritas Penerbangan Sipil dunia (CAA), pada 27 September 2019. Laporan tersebut menyebutkan bahwa seluruh pesawat B737NG disarankan untuk diperiksa guna mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi pada setiap pesawat B737NG.

    “Kemenhub sangat mengutamakan keselamatan, oleh karena itu, Ditjen Hubud akan dan terus  berupaya penuh untuk memastikan keselamatan dari setiap pesawat yang beroperasi di Indonesia. Kami akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan dari pesawat produksi Boeing, khususnya B737NG,” jelas Polana.

    Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara Avirianto mengatakan bahwa DKPPU telah memerintahkan kepada operator penerbangan  yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive  19-10-003 , yaitu B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 Flight Cycle Number (FCN)  wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal efektif AD 19-10-003 atau tanggal 11 Oktober 2019.

    Kemudian B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 FCN wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1000 FCN sejak tanggal efektif AD 19-10-003.

    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali setiap 3500 FCN secara berulang.
    “Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah  Garuda Indonesia  sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak  102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air  sebanyak 24 pesawat,” jelas Avi .

    Avirianto menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per tanggal 10 Oktober 2019, terdapat crack pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada 2 pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN. Sedangkan Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN.

    Dari hasil Pemeriksaan pesawat B737NG yang beroperasi di Indonesia, pesawat dengan umur lebih dari 30.000 FC, pertanggal 10 Oktober 2019, ditemukan terdapat 3 pesawat yang mengalami crack.

    TAGS : Boeing B737NG Otoritas penerbangan Indonesia larang terbang

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60941/Otoritas-Penerbangan-Indonesia-Larang-Terbang-3-Pesawat-Boeing-737NG/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePelantikan Jokowi-Ma`ruf Amin Dipastikan Aman dan Kondusif
    Next Article Jerman Bikin Kapok Warganya yang Terpapar ISIS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.