Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Nama Hotel Berbahasa Asing Wajib Diganti
    News

    Nama Hotel Berbahasa Asing Wajib Diganti

    October 21, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Nama Hotel Berbahasa Asing Wajib Diganti

    Hotel Four Season (Foto: Vittoria Coffee)

    Jakarta, Jurnas.com – Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik belum senapas dengan peraturan perundang-undangan. Masih banyak nama gedung, hotel, hingga fasilitas publik yang mengutamakan bahasa asing ketimbang bahasa Indonesia.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim.

    Karena itu, dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, Ghufron menyebut hotel dan bangunan yang masih menggunakan bahasa asing, wajib diganti menjadi bahasa Indonesia.

    “Untuk apa Perpres dikeluarkan kalau tidak diikuti. Harus diikuti. Ingat, wajib!,” kata Ghufran kepada awak media dalam kegiatan Diskusi Kebahasaan di Pusat Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemdikbud, di Jakarta pada Senin (21/10).

    Merunut pada Perpres 63/2019 Pasal 33 ayat 1, bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimikili oleh warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia.

    Baca juga.. :

    • Bali Keok, Jateng Juara GSI 2019
    • 94 Guru Dikirim ke Malaysia Khusus Ajari Anak TKI
    • Kemdikbud: Perpres Berbahasa Indonesia Kado Sumpah Pemuda

    Bangunan atau gedung yang dimaksud antara lain perhotelan, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, dan tempat usaha.

    “Perpres 63/2019 ini intinya semangat pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Bukan permusuhan terhadap bahasa asing. Makanya, ditulis Kalayang dulu baru Skytrain,” terang dia.

    Hal senada diungkapkan oleh Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai. Dia menyebut masih banyak orang tua bangga menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.

    Ditambah, dalam pergaulan sehari-hari anak-anak muda kerap kali menggunakan bahasa slang, yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

    “Dulu waktu SMA, saya punya guru bahasa Indonesia, ketika di kelas kita tidak menggunakan kata bahasa Indonesia, pasti didenda,” ujar Amzulian.

    Namun, pemerintah tidak bisa sepenuhnya menjatuhkan kesalahan pada anak muda. Pasalnya, kondisi yang ada tidak menjadikan anak muda merasa bahwa penggunaan bahasa Indonesia merupakan hal yang penting.

    “Kalau sekarang anak-anak kita, terus terang saja, mereka bangga lomba bahasa Inggris. Kegiatan di sekolah-sekolah tidak mengutamakan bahasa Indonesia.

    Sementara mantan anggota Komisi X DPR periode 2014-2019, Popong Otje meminta pemerintah memberikan contoh dalam penggunaan bahasa negara. Hal itu dapat dimulai dengan mendisiplinkan bahasa asing di tempat-tempat umum.

    “Di Bandara kita, domestik, garuda saya lihat tulisan `Fried Rice`. Saya tanya, mana nasi gorengnya? Langsung saya tegur itu menteri perhubungan,” kata perempuan yang dipanggil Ceu Popong tersebut.

    TAGS : Nama Hotel Perpres 63/2019 Kemdikbud Bahasa Indonesia

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61265/Nama-Hotel-Berbahasa-Asing-Wajib-Diganti/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePilkada Serentak 2020 Harus Lebih Baik
    Next Article Dua Kali Tumbang di Pilpres, Prabowo Siap jadi Pembantu Jokowi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.