Anak-anak memegang tumpukan roti berjalan di kamp pemindahan al-Hol di Suriah (Foto: Ali Hashisho / Reuters)
Jakarta, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Manajemen Migrasi mengatakan bahwa klaim orang-orang Suriah yang dideportasi ke Suriah secara tidak sah tidak mencerminkan kebenaran.
Menurutnya, Pemerintah Turki telah melakukan pengembalian secara sukarela diberikan sesuai dengan hukum internasional.
“Pada 17 Oktober 2019, ada sekitar 4 juta pencari suaka di Turki,” kata badan itu dalam sebuah pernyataan. “Dari jumlah ini, 3.674.588 adalah warga Suriah di bawah perlindungan sementara.”
Ini mengkritik serangan tidak adil dari kebijakan yang diterapkan oleh Turki yang sejauh ini mengungguli upaya dan dedikasi di bidang ini.
Perlindungan sementara dari Suriah yang meninggalkan Turki secara sukarela telah mencapai persyaratan karena repatriasi sukarela dan pengembalian diberikan sesuai dengan hukum internasional.
“Dalam konteks ini, total 364.663 orang telah kembali secara sukarela,” kata pernyataan itu dilansir Middle East.
Turki telah menjadi titik transit utama bagi para migran gelap yang ingin pergi ke Eropa untuk memulai kehidupan baru, terutama mereka yang melarikan diri dari perang dan penganiayaan.
Tren migrasi ilegal memperoleh momentum dengan kerusuhan di Timur Tengah, terutama sejak awal perang saudara Suriah pada tahun 2011.
TAGS : Warga Suriah Pemerintah Turki
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61562/Turki-Bantah-Deportasi-Warga-Suriah-Secara-Ilegal/