Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) Ali Ghufron Mukti (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com – Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) Ali Ghufron Mukti, melarang para tenaga kependidikan (tendik) yang mendapatkan beasiswa master dari pemerintah, beralih menjadi pendidik atau dosen.
Pasalnya, beasiswa yang diberikan kepada para tendik tersebut pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas tendik di perguruan tinggi.
“Kalau setiap S2 atau S3 dia pindah jadi dosen, tenaga kependidikan yang sedang kita dorong kualitasnya, hilang lagi karena pindah profesinya jadi dosen,” kata Ghufron pada Selasa (29/10) di Jakarta.
Ghufron mengakui, jumlah tendik di perguruan tinggi cukup melimpah. Namun sebagian besar di antaranya tendik administrasi. Sebaliknya tendik fungsional seperti tenaga laboratorium dan pranata laboratorium jumlahnya minim.
Tendik administrasi, kendati jumlahnya banyak, kualitasnya masih perlu ditingkatkan. Itulah, kata Ghufron, menjadi alasan pemerintah memberikan beasiswa dan studi banding bagi para tendik.
“Kalau kualitasnya kita tingkatkan dengan diberi beasiswa, jangan lalu jadi dosen. Kalau pindah, kurang lagi kualitasnya,” tegas dia.
Pada dasarnya, kesejahteraan tendik sudah mendapatkan perhatian, mulai dari tunjangan hingga kenaikan jenjang. Untuk tenaga laboratorium misalnya, ada level tenaga ahli dan terampil.
“Tunjangannya ada. Kan kalau sudah jadi tenaga ahli dan terampil juga dapat,” tandas Ghufron.
TAGS : Tenaga Kependidikan Tendik Dirjen SDID Ali Ghufron Mukti
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61684/Tendik-Penerima-Beasiswa-S2-Dilarang-Jadi-Dosen/