Tahu asal Singapura (Foto: CNA)
Singapura, Jurnas.com – Sebuah perusahaan penghasil tahu di Singapura, Dolford Food Manufacturing, didenda sebesar S$3.000 atau Rp30,8 juta pada Rabu (30/10) karena kondisi pabrik yang jorok.
Dalam inspeksi rutin yang digelar petugas Badan Pangan Singapura (SFA) pada 26 Juli lalu, ditemukan kecoa yang berkeliaran, struktural bangunan yakni lantai, ubin dinding, dan pintu yang tampak kotor, termasuk adanya genangan air.
“Demi kepentingan kesehatan masyarakat, semua produk makanan jadi dan makanan setengah jadi harus dibuang segera,” demikian pernyataan SFA.
Dikutip dari CNA, izin operasi Dolford Food Manufacturing ditangguhkan selama delapan hari sejak 30 Juli. “Penangguhan dicabut setelah pemegang lisensi telah memperbaiki kesalahan dan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kebersihan bangunannya,” tambah SFA.
Menurut situs webnya, perusahaan tersebut memproduksi produk berbasis kedelai termasuk tahu, kulit tahu, dan pengganti daging.
Pabrikan itu juga mencantumkan di situs webnya bahwa para mitranya termasuk Giant, Sheng Siong, NTUC FairPrice, TungLok, Prime Supermarket, dan Big Box.
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama karena makanan dapat terkontaminasi di mana saja di sepanjang rantai makanan,” lanjut SFA.
“Sementara SFA terus waspada dan bekerja untuk memastikan bahwa langkah-langkah pengaturan ada dan ditegakkan dengan benar, industri dan konsumen juga harus memainkan peran mereka.”
Pihak berwenang menyerukan semua perusahaan makanan untuk memastikan tempat mereka bersih dan terawat dengan baik, dan bahwa anggota staf cukup terlatih dalam manajemen keamanan pangan yang tepat.
Mereka yang tidak mematuhi peraturan atau tidak mematuhi persyaratan kebersihan dan keamanan makanan, terancam denda hingga S$5.000. Dalam kasus pelanggaran berkelanjutan, dapat menghadapi denda lebih lanjut hingga S$100 setiap hari.
TAGS : Perusahaan Tahu Singapura Pabrik Jorok
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61765/Perusahaan-Tahu-Singapura-Didenda-karena-Jorok/