Ketua Komisi III DPR, Herman Herry setelah mengikuti rapat konsultasi bersama pimpinan DPR dengan Komisi Yudisial (KY), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Jakarta, Jurnas.com – Komisi III DPR menyatakan siap melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, komisi yang membidangi hukum dan HAM itu mulai melakukan tahapan fit and proper test setelah menerima surat resmi dari pimpinan DPR.
“Setelah kami menerima surat dari pimpinan DPR ke Komisi III, surat penugasan untuk melakukan tahapan fit and proper test, tahap pertama yang kami lakukan adalah kami akan melakukan Rapim pimpinan Komisi III serta pleno Komisi III untuk menentukan jadwal,” kata Herman, setelah mengikuti rapat konsultasi bersama pimpinan DPR dengan Komisi Yudisial (KY), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Menurutnya, Rapim Komisi III DPR diperkiraan baru dapat dilakukan setelah masa reses pada 10 Januari 2020 mendatang. Ia memastikan, proses tahapan uji kelayakan terhadap para calon hakim agung tersebut bisa berjalan paling lambat dua mingggu.
“Saya perkirakan tanggal 12 atau 13 Januari kita mulai, kemungkinan dua minggu paling lambat saya kira sudah selesai. Sehingga deadline tanggal 5 Februari tersebut bisa kita antisipasi,” kata politisi senior PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu.
Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, proses tahapan seleksi terhadap calon hakim agung selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan dengan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus beserta jajaran dan akan dilakukan di Komisi III DPR.
“Penetapannya itu akan kita lakukan setelah semua proses dilalui, fit and proper test dan sebagainya, selambat-lambatnya adalah tanggal 5 Februari 2020, karena memang seperti itu aturannya,” kata Puan, setelah rapat konsultasi dengan KY, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
TAGS : Komisi III DPR Herman Herry Calon Hakim Agung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin