Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Wacana Jabatan Presiden III Periode, Ini Kata Fraksi Golkar MPR RI
    News

    Soal Wacana Jabatan Presiden III Periode, Ini Kata Fraksi Golkar MPR RI

    December 2, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Soal Wacana Jabatan Presiden III Periode, Ini Kata Fraksi Golkar MPR RI

    Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena

    Jakarta, Jurnas.com – Wacana amandemen UUD 1945 soal usul perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode tak perlu ditanggapi dengan serius, sebab, perpanjangan masa jabatan bukanlah persoalan yang mudah.

    Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena kepada wartawan di Jakarta, Senin (02/12/2019).

    “Adanya Wacana yang berkembang dimasyarakat tentang perpanjangan Masa Jabatan Presiden menjadi tiga Periode seperti yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Susatyo adalah wacana yang seharusnya tidak perlu disikapi dengan serius, karena perpanjangan masa jabatan bukan persoalan yang mudah,” ujar Idris Laena.

    Jangankan untuk membahas perpanjangan masa jabatan, bahkan terkait dengan wacana untuk melakukan Amandemen undang-undang Dasar Negara 1945 saja Fraksi Partai Golkar di MPR belum pernah membahasnya.

    “Sebagai Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Saya tegaskan bahwa sikap Fraksi Golkar sejauh ini, Belum melihat Urgensinya untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara 1945,” ujar dia.

    Baca juga.. :

    • Jubir Munas Golkar Tangkis Isu Intervensi Lingkaran Istana
    • Cawe-cawe Menteri di Munas Golkar Bahayakan Jokowi
    • Jelang Munas Golkar, Kubu Airlangga Minta Kader Jaga Soliditas

    Menurut Idris Laena, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan konstitusi Negara yang menjadi Hukum Dasar di Negara Republik Indonesia. Karena itu perlu kajian yang mendalam terhadap usulan yang terkait dengan Amandemen.

    “Karena itu, saya Idris Laena, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI menegaskan kepada seluruh anggota Fraksi, agar didalam membuat Pernyataan harus sejalan dengan Kebijakan Fraksi Partai Golkar MPR RI yang merupakan Perpanjangan Tangan Partai Golkar di Parlemen,” tegas dia.

    “Harapan yang sama tentu saja juga saya tegaskan Kepada Bapak Bambang Susatyo (Ketua MPR RI) Karena bagaimanapun beliau adalah Representasi dari Partai Golkar di MPR RI,” sambungnya.

    TAGS : Idris Laena Golkar Amandemen UUD 45 Jabatan Presiden III Periode

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63285/Soal-Wacana-Jabatan-Presiden-III-Periode-Ini-Kata-Fraksi-Golkar-MPR-RI/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTemui Menteri Teten, Inhalife Tawarkan Kerjasama Pengembangan Industri Halal
    Next Article Eropa Merapat ke Iran, PM Netanyahu Bak Cacing Kepanasan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.