Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ada Pansus Hak Angket, KPK Tetap Usut Aliran Dana E-KTP
    News

    Ada Pansus Hak Angket, KPK Tetap Usut Aliran Dana E-KTP

    June 7, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ada Pansus Hak Angket, KPK Tetap Usut Aliran Dana E-KTP

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang diduga dinikmati sejumlah pihak. Termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah anggota DPR.

    Demikian disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Salah satu nama yang disebut menikmati aliran dana proyek e-KTP adalah politikus Golkar, Agun Gunanjar.

    Nama mantan pimpinan Komisi II DPR itu disebut dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan itu, Agun disebut menerima aliran dana sebesar USD 1 juta dari proyek e-KTP.

    “Pihak-pihak yang diduga terlibat e-KTP tetap kami proses. Kami pastikan terus berjalan,” ujar  Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

    Agun Gunanjar diketahui saat ini terpilih sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK. Pansus Hak Angket yang dipimpin Agun itu diketahui bertujuan untuk mendesak KPK membuka BAP dan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.

    Hak Angket yang merupakan hak konstitusional DPR diharapkan lembaga antikorupsi tak disalahgunakan pihak tertentu untuk menghambat kerja KPK. Termasuk kerja-kerja KPK dalam mengusut kasus e-KTP.

    “Fokus kontitusional tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menghambat kerja KPK dan menghambat penaganan kasus di KPK,” ujar dia.

    KPK sendiri, kata Febri, belum memutuskan sikap terkait Pansus Hak Angket ini. Menurut Febri, pihaknya masih mempertanyakan keabsahan Pansus Hak Angket. Mengingat dalam Pasal 79 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan hak angket hanya ditujukan kepada pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian.

     

    TAGS : E-KTP Pansus DPR KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/17253/Ada-Pansus-Hak-Angket-KPK-Tetap-Usut-Aliran-Dana-E-KTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSetelah Qatar Diembargo Negara Teluk
    Next Article Wow.. Delapan Juta Orang Ziarah ke Masjidil Haram
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.