Banjir di Cakung, Jakarta Timur (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti dengan alasan penting.
“Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku,” ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, pada Kamis (2/1).
Pengajuan tersebut didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.
Cuti dengan alasan penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.
Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
“Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi,” jelas dia.
Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal satu bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.
“Dengan demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak,” ujar Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo juga berpesan untuk seluruh ASN yang mengalami musibah bencana alam ini untuk berhati-hati dan bersabar. “Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas secara normal kembali,” tandas dia.
TAGS : Banjir ASN PNS Cuti MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64954/PNS-Terdampak-Banjir-Boleh-Izin-Cuti/