Pelaku begal di bekasi yang viral dan telah diamankan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- PMJ – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku begal payudara yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Tersangka DH (21) itu melakukan begal payudara dengan korban ibu-ibu.
Tersangka DH ditangkap pada Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 00.45 WIB di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Biasanya korban ibu-ibu atau orang dewasa, targetnya yang sedang menggendong anak kecil atau barang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Kombes Yusri juga menyebut, tersangka sengaja mengincar korban yang tengah membawa barang, karena saat melakukan aksinya korban tidak bisa melawan.
“Hal itu dilakukan agar korban tidak bisa melawan atau melakukan pengejaran kepada tersangka,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
TAGS : Pelaku Begal Begal Payudara Begal di Bekasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin