Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenag: Belum Ada Putusan Baru PTUN Bandung soal Lahan UIII
    News

    Kemenag: Belum Ada Putusan Baru PTUN Bandung soal Lahan UIII

    January 22, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenag: Belum Ada Putusan Baru PTUN Bandung soal Lahan UIII

    Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Arskal Salim GP (Foto: Ist)

    Jakarta – Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Arskal Salim GP memberikan klarifikasi isu yang beredar terkait lahan yang masuk dalam agenda penertiban tahap dua pembanguan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok.

    Kabar yang beredar, di antaranya menyebutkan, lahan seluas 142,5 hektare dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemenag tersebut telah diputus melalui persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan menguntungkan pihak penggugat yang menolak penertiban.

    Faktanya, kata Arskal, gugatan untuk membatalkan sertifkat atas nama Kemenag tersebut masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh PTUN Bandung, dan proses persidangan baru akan digelar hari ini, Rabu (22/1).

    “Beredar desas-desus, rumor bahwa sudah ada putusan terkait lahan UIII itu tidak benar, bahkan ini baru dimulai dan kami sudah melihat bahwa ternyata gugatan yang diajukan masih harus diperbaiki oleh penggugat,” ujar Arskal saat dimintai keterangan di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (21/1).

    Lebih lanjut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, kendati sudah mengantongi bukti yang kuat sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut, pihaknya tetap mengirimkan Kuasa Hukum guna melakukan intervensi.

    Baca juga.. :

    • KPK Periksa Wasekjen Golkar Fahd A Rafiq Soal Korupsi Kemenag
    • Catat, 11 Travel Umrah Ini Sudah Dicabut Izinnya
    • Jemaah Haji Jabar Tahun Ini Terbang dari Bandara Kertajati

    Ia mengatakan, setelah mempelajari gugatan tersebut, pihaknya menemukan bahwa dalam hal ini penggugat seolah mengesampingkan Kemenag sebagai yang berhak dan penggugat hanya menitik beratkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang menerbitkan sertifikat tanah tersebut.

    Padahal, lanjut Arskal, sebelum berstatus Barang Milik Negara (BMN) dengan sertifikat Hak Pakai atas nama Kemenag, lahan tersebut telah sah sebagai BMN atas nama RRI.

    “Ini prosesnya di PTUN masih pada tahap awal, dan kita yakin memiliki semua bukti yang menunjukkan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan, serta hak milik itu ada di Kementerian Agama berdasarkan beberapa pertimbangan hukum yang sudah ada,” terangnya.

    Seperti diketahui, progres pembangunan UIII sempat terkendala persoalan lahan, dimana warga yang menduduki lahan tersebut enggan ditertibkan dengan dasar igendom verponding. Namun pada penertiban tahap pertama 2019 lalu, warga akhirnya menyerah karena dasar hukum menempati lahan tersebut tidak berlaku lagi.

    Saat ini, Kementerian Agama bersama Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII tengah mempersiapkan penertiban tahap 2 guna mengejar target beroperasi pada akhir 2020.

    “Sekarang ini ada progres yang kita laksanakan di UIII, ada persiapan-persiapan pembebasan lahan tahap ke-2, ini dalam rangka memaksimalkan pembangunan yang direncanakan pada 2020 ini, sehingga semua progres bisa kita selesaikan di paruh semester kedua tahun 2020 ini,” pungkas Arskal.

    TAGS : Kampus UIII Kementerian Agama Arskal Salim GP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66169/Kemenag-Belum-Ada-Putusan-Baru-PTUN-Bandung-soal-Lahan-UIII/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBertemu Pelindo dan Pengusaha Bengkulu, Ketua DPD Dukung Keterlibatan Pengusaha Lokal
    Next Article Perista Lemhanas Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Payudara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.