Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kemenhub-Kemenlu-TNI Kerja Sama Penggunaan E-Cait untuk Kapal Asing
    News

    Kemenhub-Kemenlu-TNI Kerja Sama Penggunaan E-Cait untuk Kapal Asing

    January 27, 2020No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kemenhub-Kemenlu-TNI Kerja Sama Penggunaan E-Cait untuk Kapal Asing

    Penandatanganan nota kerja sama penggunaan sistem e-cait untuk kapal-kapal asing antara Kemenhub, Kemenlu, dan TNI di Jakarta, Senin (27/1).

    Jakarta, Jurnas.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara terpadu, khususnya untuk kapal asing yang melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Asisten Intelijen Panglima TNI, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) bekerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pemberian Izin Melintas dan/atau Berlabuh atau Clearance and Approval for Indonesia Territory (CAIT) bagi Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia menggunakan Sistem e-CAIT di Jakarta pada Senin (27/1).

    Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh R. Agus H. Purnomo selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Andri Hadi selaku Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Mayjen TNI Andjar Wiratma selaku Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional Indonesia.

    “Kami sepenuhnya mendukung bagaimana pemberian izin melintas dan/atau berlabuh di NKRI secara elektronik jadi ini sangat memudahkan namun security harus tetap dijaga,” ujar Dirjen Agus saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang CAIT bagi Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia menggunakan Sistem e-CAIT di Kantor Kementerian Luar Negeri, Senin (27/1).

    Lebih lanjut, Ia mengatakan dengan sistem e-CAIT ini diharapkan kapal-kapal cruise luar negeri dapat melintas dan berlabuh di Indonesia lebih lama. “Kapal-kapal cruise yang datang/sandar ke Indonesia hanya beberapa jam, kita sama-sama lobi para pihak supaya agen-agen kapal cruise itu bisa melintas di Indonesia lebih lama sehingga mereka (para wisatawan) sempat keluar (kapal), sempat menjelajah wisata di Indonesia,” ucapnya.

    Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama tersebut, Dirjen Agus berharap pihaknya dapat berkolaborasi kembali dengan mengembangkan sistem kerjasama yang lain. “Harapan kami kita akan kolaborasi kembali Insya Allah dimana sistem yang kita punya sekarang ini bisa lebih dioptimalkan,” katanya.

    Baca juga.. :

    • PBB Minta Myanmar Berhenti Perangi Etnis Rohingya
    • Pemerintah Segera Bangun Pelabuhan Khusus Logistik di Waikelambu
    • Kemenhub Sambut Kunjungan Perdana MV The World ke Pelabuhan Biak

    Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia. “Sebelumnya memang sudah ada kerjasama tentang hal ini, dan kami sepakat untuk melanjutkan kerjasama terkait pemberian persetujuan melintas/berlabuh bagi Kapal Laut Asing di wilayah perairan Indonesia setelah diterbitkannya PP No 105 Tahun 2015,” ungkapnya.

    Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) Kapal Asing, jelas Capt. Wisnu, adalah izin melintas dan/atau berlabuh di wilayah perairan Indonesia bagi kapa lasing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. “CAIT ini terdiri dari Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Sailing Permit, sehingga tentunya dibutuhkan izin dari 3 institusi, yakni Kementerian Luar Negeri, TNI, dan juga Kementerian Perhubungan,” katanya.

    Pemberian izin ini, menurut Capt. Wisnu akan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-CAIT, yaitu seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indicator, prosedur, perangkat, teknologi, serta sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu, yang digunakan untuk mengakses data CAIT kapal asing.

    Dalam perjanjian kerjasama inilah diatur mengenai prosedur pemberian CAIT Kapal Asing secara terpadu, penggunaan, pengembangan serta pengelolaan e-CAIT, serta pembagian hak dan kewajiban dari ketiga institusi. “Perjanjian kerjasama ini dibentuk dengan maksud untuk menyamakan pemahaman dan memberikan dasar hukum bagi para pihak dalam pemberian CAIT Kapal Asing, sehingga dapat terwujud pengawasan dan pengamanan terhadap Kapal Asing yang memasuki perairan Republik Indonesia secara cepat, tepat dan terpadu,” tukas Capt. Wisnu.

    Adapun terkait penyediaan aplikasi sistem jaringan internal, gateway dan security system serta pemeliharaan program aplikasi e-CAIT akan menjadi kewajiban dari Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri selaku pihak pertama. “Selain itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri juga berkewajiban untuk mengembangkan program aplikasi e-CAIT berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh semua pihak,” imbuhnya.

    Capt. Wisnu menambahkan, bahwa semua pihak memiliki kewajiban untuk menunjuk atau menentukan penanggung jawab sebagai pemegang wewenang akses penggunaan e-CAIT dan menjamin keberlangsungan koneksi pada aplikasi dan ketersediaan data pada e-CAIT. “Penggunaan e-CAIT ini akan mulai diberlakukan 2 (dua) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini,” katanya.

    Selain itu, Capt. Wisnu juga menjelaskan bahwa Permohonan CAIT Kapal Asing dapat diajukan oleh Pemohon melalui aplikasi e-CAIT paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelayaran dilaksanakan dengan melakukan registrasi untuk memperoleh akses e-CAIT. Namun demikian, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan Permohonan CAIT dapat diajukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, meliputi Kegiatan Pelayaran VVIP, bantuan bencana alam, misi kemanusiaan, dan/atau evakuasi medis.

    “Pemohon akan diminta untuk mengisi data kapal, meliputi Nama Pemilik, Nama Kapal, Kebangsaan, Nama Panggilan, Jenis, Panjang Kapal, Berat Tonase, Nama Nakhoda, Jumlah Awak Kapal, Jumlah Penumpang/Rincian Kargo, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Tanggal dan Pelabuhan Masuk, Tanggal dan Pelabuhan Keluar, Jalur Pelayaran di Indonesia dan Tujuan Pelayaran,” beber Capt. Wisnu.

    Adapun dokumen yang diperlukan untuk diunggah oleh Pemohon, antara lain adalah Diplomatic Note (untuk kapal negara dan kapal perang), Surat Penunjukan Keagenan, Ship Particulars, International Ship Security Certificate, Certificate of Registry, International Tonnage Certificate, Passport/Seaman Book Crew Manifest, Passport and Passengers List, Cargo List, serta dokumen pendukung lainnya.

    Setelah dokumen diunggah, tahapan pemberian CAIT dimulai dari Pemberian Diplomatic Clearance oleh Kementerian Luar Negeri, Security Clearance oleh Markas Besar TNI, dan terakhir adalah Sailing Permit dari Kementerian Perhubungan, yang prosedurnya disesuaikan dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing instansi pemberi persetujuan.

     

    Masa berlaku CAIT dibatasi selama 3 (tiga) bulan tanpa terputus untuk 1 (satu) kali pelayaran sesuai rute yang ditetapkan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. Perpanjangan dapat dilakukan dengan melampirkan CAIT yang telah disetujui sebelumnya.

     

    Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengingkatkan, bahwa Pemohon tidak diperkenankan melakukan perubahan data pada e-CAIT apabila permohonan telah mendapatkan persetujuan dari salah satu instansi. Apabila terjadi demikian, Pemohon wajib mengajukan permohonan baru dengan melampirkan CAIT yang telah disetujui sebelumnya.

     

    “Dan apabila pelayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan data/jadwal yang tercantum dalam e-CAIT, maka Pemohon harus mengajukan permohonan ulang,” tutupnya.

    TAGS : E-Cait Kapal Asing Kemenhub Kemenlu TNI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66444/Kemenhub-Kemenlu-TNI-Kerja-Sama-Penggunaan-E-Cait-untuk-Kapal-Asing/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKadis Wonosobo Diduga Palsukan Putusan Hakim PTUN Semarang
    Next Article Penyelesaian Kasus Jiwasraya akan Selamatkan Negara Dari Krisis yang Lebih Besar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.