Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Nih Tegesin Wajah Para Tersangka Pemalsu Sertifikat Rumah
    News

    Nih Tegesin Wajah Para Tersangka Pemalsu Sertifikat Rumah

    March 4, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Nih Tegesin Wajah Para Tersangka Pemalsu Sertifikat Rumah

    Jaringan pemalsu sertifikat tanah diamankan kepolisian. (Foto: Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap Kasus Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik oleh para tersangka. Kasus bermula pada Oktober 2019 lalu, saat seorang berinisial AF mencuri sertifikat rumah orangtuanya yang pada saat itu akan dijual seharga Rp 60 Miliar.

    “Jadi tersangka AF ini mencuri sertifikat milik orangtuanya yang pada saat itu keduanya tengah berobat ke Korea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

    Kemudian AF menghubungi stafnya dengan niat memalsukan sertifikat tanah dan KTP palsu.

    Nih Tegesin Wajah Para Tersangka Pemalsu Sertifikat Rumah

    “Jadi tersangka AF ini menghubungi tersangka SW seorang wanita. SW diketahui kerap kali melakukan pemalsuan sertifikat,” ungkap Yusri.

    Baca juga.. :

    • Nunduk dan Malu, Pantengin Wajah 3 Tersangka Curanmor Ini
    • Gak Kapok, 2 Curanmor Ternyata Residivis
    • Yes, Polisi Sukses Amankan Ribuan Happy Five dari Taiwan

    “Pelaku AF pun berhasil menjual sertifikat tanah aslinya itu. Rencananya akan dijual melalui notaris sekitar Rp 3,7 miliar dari harga sebenarnya Rp 60 miliar tapi dia bridging (gadai) itu Rp 3,7 m,” kata Yusri.

    Selain AF Polisi mengamankan tersangka lainnya yakni, EN, Y, KS, AS dan SW.

    Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

    TAGS : Sertifikat Rumah Sertifikat Palsu Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68393/Nih-Tegesin-Wajah-Para-Tersangka-Pemalsu-Sertifikat-Rumah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah Pastikan Anggaran Penanganan Corona Cukup
    Next Article Akhirnya, Iran Larang Seluruh Provinsi Gelar Salat Jumat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.