Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dianggap Rugikan Nasib Buruh, BMI Tolak RUU Omnibuslaw Ciptaker
    News

    Dianggap Rugikan Nasib Buruh, BMI Tolak RUU Omnibuslaw Ciptaker

    March 7, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dianggap Rugikan Nasib Buruh, BMI Tolak RUU Omnibuslaw Ciptaker

    Ketua BMI, Farkhan Evendi

    Jakarta, Jurnas.com – Gelombang penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi diberbagai lapisan kalangan. Kelompok yang paling keras menolak adalah dari kalangan buruh.

    Salah satu gelombang penolakan buruh atas Omnibus Law terjadi di Banten pada Rabu, 4 Maret 2020. 

    Namun, bukannya menjadi momentum pemerintah untuk menerima masukan dari para buruh, usai aksi demonstrasi #TolakOmnibusLaw dari buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). Sepuluh buruh yang mengikuti aksi itu malah ditangkap aparat kepolisian.

    Adapun sepuluh orang yang ditangkap adalah Siswoyo, Ahmad Tablawi, M Sarpin, Tasino, Jejen Setiawan, Imron, Juli Mabruri, M Surya Agus, Irpan Hadi Suryana, dan Rustam Effendi.

    Merespon hal itu, Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI), Farkhan Evendi mengecam tidakan aparat kepolisian yang telah menangkap 10 orang buruh tersebut.

    Baca juga.. :

    • Pengamat Optimis RUU Omnibuslaw Bakal Buat Iklim Investasi Lebih Baik
    • Jadi Polemik, Pakar : Pemerintah Tak Perlu Gengsi Tarik RUU Cipta Kerja dari DPR
    • Buruh iPhone di China Dikarantina 14 Hari

    Menurut Farkhan, tidak sepatutnya pihak kepolisian bertindak represif. Sebab, demonstrasi yang dilakukan para buruh merupakan tindakan yang telah dijamin oleh konstitusi.

    “Seharusnya pihak kepolisian bertindak sebagai pengawal jalannya demontrasi serta memberikan jaminan keamanan ketika para buruh hendak bertemu dan menyampaikan aspirasinya secara langsung dihadapan pemerintah,” kata Farkhan melalui pesan tertulis yang diterima Jurnas.com, Sabtu (07/03/2020).

    Farkhan melanjutkan, BMI dalam hal ini menyatakan dukungan kepada kaum buruh serta elemen manapun yang hari ini mau bergerak untuk menolak Omnibus Law.

    Hal ini didasarkan atas pembacaan bahwa Omnibus Law yang didalamnya mencakup UU Cipta Lapangan Kerja merupakan UU yang akan menjadi pengganti UU Ketenaga Kerjaan No.13 tahun 2003.

    Upaya pemerintah untuk mengganti UU tersebut jika ditelaah bersama ternyata lebih mengutamakan kepentingan pengusaha dan investor daripada nasib kaum buruh.

    “Seperti yang kita ketahui bersama, kondisi perburuhan di Indonesia pada dasarnya selama ini masih diselimuti persoalan yang begitu kompleks. Mulai dari permaslahan upah, status kerja, dan pesangon, dimana semua itu menjadi masalah yang dihadapi buruh sehari-hari,” katanya.

    Belum juga ditemukan jalan keluar atas permasalahan tersebut, pemerintah melalui Omnibus Law malah menghadirkan masalah baru ditengah kompleksitas masalah yang dihadapi buruh selama ini.

    Alih-alih menjadi solusi atas berbagai persoalan perburuhan terdahulu, Omnibus Law malah menjadi ancaman baru bagi buruh.

    Bagaimana tidak, pasal-pasal yang tertuang dalam Omnibus Law terkait ketenagakerjaan merupakan pasal-pasal yang dirancang dalam rangka merespon situasi ekonomi global yang kian memburuk, namun bukannya menyelamatkan buruh, pemerintah dalam UU Cipta Lapangan Kerja tersebut seakan-akan menimpakan semua bebannya kepada buruh. 

    Buruh sebagai kelompok yang paling rentan dari rantai industri seharusnya menjadi prioritas utama yang harus diselamatkan terlebih dahulu dari persinggungannya dengan pengusaha dan investor.

    Atas dasar ini, Bintang Muda Indonesia (BMI) menganggap Omnibus Law merupakan kebijakan dimana rakyat dikalahkan oleh negara dihadapan modal. 

    “Untuk itu kami BMI dengan tegas menyatakan menolak rencangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM serta mengecam tindakan represif aparat terhadap aksi buruh,” katanya.

    “Menuntut pihak kepolisian untuk segera membebaskan semua nama-nama buruh Banten yang ditangkap tanpa syarat,” sambung dia.

    TAGS : BMI Buruh Omnibuslaw

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68553/Dianggap-Rugikan-Nasib-Buruh-BMI-Tolak-RUU-Omnibuslaw-Ciptaker/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePDI Perjuangan Siapkan Tim Khusus Mengkaji Omnibus Law
    Next Article Virus Corona Merebak, Arab Saudi Minta Iran Bertanggungjawab
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.