Pembatasan Sosial Berskala Besar (Times Bali)
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto setujui usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan terbitkan keputusan bernomor HK.01.07/Menkes/250/2020 tertangga 12 April.
“Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis salah satu keputusan Menkes, Senin (13/4/2020).
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Kemudian Menkes Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur serta merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut ditetapkan Menkes pada Jumat 3 April.
Setelah seluruh aturan itu disepakati, Jakarta dipilih menjadi daerah yang paling pertama bakal diterapkan PSBB. Penerapan PSBB di Jakarta sudah berjalan sejak Jumat 10 April.
Setelah Jakarta, pemerintah kembali menyetujui usulan penerapan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor pada 11 April.
Kemudian pemerintah juga menyetujui usulan penerapan PSBB di tiga wilayah Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1 dijelaskan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19. PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan persebaran virus corona.
Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.
Masing-masing adalah jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB sendiri akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti persebaran berupa adanya kasus baru dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Hingga kini pasien positif corona di Indonesia sudah mencapai 4.241 orang. Kemudian pasien yang meninggal dunia akibat virus ini sudah ada 376.
Sementara pasien positif corona yang sudah dinyatakan sembuh atau negatif di Indonesia terus bertambah. Saat ini ada 359 orang dinyatakan sembuh dan bebas dari virus tersebut.
TAGS : Terawan Agus Covid-19 PSBB Virus Corona Kota Pekanbaru
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70478/Menkes-Setujui-Usulan-PSBB-Kota-Pekanbaru/