Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dinas Dukcapil Wajib Umumkan Hasil Layanan Adminduk
    News

    Dinas Dukcapil Wajib Umumkan Hasil Layanan Adminduk

    April 17, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dinas Dukcapil Wajib Umumkan Hasil Layanan Adminduk

    Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh

    Jakarta, Jurnas.com – Baik buruknya kualitas pelayanan publik sangat menentukan citra aparatur sipil negara. Masyarakat pun semakin menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Di bidang pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), misalnya, terkadang masyarakat tidak `well informed` progres pengajuan dokumen kependudukannya sudah sampai sejauh mana.  Hal ini menjadi concern Prof Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. “Pelayan publik yang baik harus memberikan kepastian waktu kapan jadi, dan kepastian tempat pengambilan dokumen hasil pelayanan” tegas  Mendagri.

    Maka Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pun terus berbenah sekaligus merumuskan berbagai inovasi dan berbagai langkah terobosan di bidang Adminduk.

    Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pun kini mewajibkan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil mengumumkan dokumen kependudukan yang sudah selesai dicetak di kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil), kecamatan, UPT, kelurahan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP).

    Prof. Zudan bahkan meminta para Kadis Dukcapil mengumumkan tempat pengambilan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat mudah mengetahuinya.

    Baca juga.. :

    • Bamsoet: MPR RI Dukung Penuh Langkah Pemerintah Lawan Pandemi Covid-19
    • Mendagri Sarankan Produsen Miras Bikin Hand Sanitizer
    • Benarkah Kulit Dapat Stres? Kenali Penyebabnya

    “Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya agar dipasang di kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan/desa atau melalui media lainnya seperti website, aplikasi di playstore/appstore, WhatsApp, dan SMS. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa dokumennya sudah selesai dan diberitahukan juga tempat pengambilan dokumen tersebut,” kata Prof. Zudan.

    TAGS : Zudan Arif Fakrulloh Adminduk Dukcapil

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70772/Dinas-Dukcapil-Wajib-Umumkan-Hasil-Layanan-Adminduk/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMUI Kabupaten Bogor Dorong Bupati Perhatikan Ustadz-Kyai
    Next Article Mendagri Sarankan Produsen Miras Bikin Hand Sanitizer
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.