Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh untuk Beli Masker dan Disinfektan
    News

    Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh untuk Beli Masker dan Disinfektan

    April 24, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh untuk Beli Masker dan Disinfektan

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (Foto: Ist)

    Jakarta, Jurnas.com — Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020, yang membolehkan penggunaan Dana Zakat untuk penanganan virus corona baru (Covid-19).

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 16 April lalu, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI.

    Tidak hanya zakat, lanjut Asrorun, infak, dan sedekah juga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19.

    “Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” kata Asrorun, di Jakarta, pada Jumat (24/4).

    Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

    Baca juga.. :

    • AS: Virus Corona Mati jika Terkena Sinar Matahari
    • Tangani Corona, Turki Bangun Rumah Sakit di Lima Negara
    • Rapper AS Meninggal setelah Positif Virus Corona

    Ketentuan Hukum:

    1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

    a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

    1). Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

    2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik;

    3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

    b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

    2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

    2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.

    3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

    4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

    TAGS : Fatwa MUI Dana Zakat Masker Virus Corona Disinfektan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71133/Fatwa-MUI-Dana-Zakat-Boleh-untuk-Beli-Masker-dan-Disinfektan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDuterte Ancam Berlakukan Darurat Militer jika Komunis Berulah
    Next Article Biden Kecam Upaya Trump Kacaukan Pilpres AS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.