Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Proses Perppu Corona Jadi UU Banyak Keganjilan, Pakar: Parpol Kaya Pengabdi Penguasa
    News

    Proses Perppu Corona Jadi UU Banyak Keganjilan, Pakar: Parpol Kaya Pengabdi Penguasa

    May 15, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Proses Perppu Corona Jadi UU Banyak Keganjilan, Pakar: Parpol Kaya Pengabdi Penguasa

    Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS), Bambang Istianto

     

    Jakarta, Jurnas.com – Meski Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait keuangan untuk penanganan Covid-19 menuai polemik tajam dan bahkan digugat ke MK. Namun, mayoritas suara Parlemen di Senayan mendukung Perppu itu menjadi undang undang.

    Merespon hal itu, Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS), Bambang Istianto mengatakan, sejatinya, Perppu penanganan Covid-19 itu sangat bertentangan dengan UUD 1945. 

    Selain itu, kata dia, Perppu Nomor 01 tahun 2020 itu juga mendefungsionalisasi lembaga tinggi pemerintah misalnya DPR, BPK dan OJK. 

    “Melihat fenomena ini para wakil rakyat dinilai sudah tidak lagi mendengar suara beberapa kekuatan elemen masyarakat yang menolaknya. Sepertinya partai politik sebagai pengabdi penguasa dan pemegang kendali demokrasi,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/05/2020).

    Baca juga.. :

    • Komisi IX DPR Dorong Kartu Prakerja untuk Kreativitas PMI
    • Komisi XI DPR: Penerapan PSBB Harus Benar dan Terukur
    • Komisi V DPR Minta Pemerintah Setop Relaksasi PSBB di Bandara

    Meskipun ada suara penolakan atas nama demokrasi, namun, kata Bambang, oligarki partai politik tidak menggubrisnya. 

    Saat ini, kata dia, harapan dan jeritan rakyat pun hanya bertumpu pada hakim MK.

    “Karena hanya satu partai politik yang menolaknya. Perjuangan tinggal di arena panggung MK,” katanya.

    Ditegaskan Bambang, dalam UU mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pendemi virus corona terdapat banyak kejanggalan yang berpotensi untuk dikorupsi dan disalah gunakan oleh penguasa.

    Padahal, saat ini, Masyarakat dan bangsa sudah sangat jengah dengan korupsi yang masih akut dilakukan penyelenggara negara.

    “Masyarakat sangat sensitif terhadap gejala penyalahgunaan kewenangan. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi undang undang dan potensi abuse of power,” katanya.

    Di samping itu, lanjut Bambang, isi kebijakan itu juga sangat payah. Sebab memuat pasal yang menyatakan bahwa `Bagi pejabat publik yang menggunakan anggaran penanganan Covid 19 tidak dapat dipidanakan dan bebas sanksi administrasi`.

    Memang, dalam hukum administrasi negara, pejabat publik dilindungi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah sebagai fungsi diskresi tidak dipidanakan.

    Namun, tegas Bambang, aturan itu semestinya tidak perlu secara tertulis dinyatakan dalam pasal suatu peraturan perundangan. Sebab, Pejabat publik telah disumpah dalam menduduki suatu jabatan memang sudah seharusnya mentaati. 

    Oleh sebab itu memberikan hak imunitas bagi pejabat publik secara khusus diatur dalam peraturan perundangan dinilai janggal atau mengada ada. 

    “Walaupun ada jaminan `itikad baik` pejabat publik yang melaksanakan, namun masyarakat sulit untuk mempercayainya,” ujar dia.

    Karena itu dalam implementasinya, undang undang tersebut tetap akan menuai kontroversial. 

    Sebab kekecewaan masyarakat masih belum pulih ketika parlemen telah memandulkan peran KPK. 

    “Ketika partai politik sudah tidak dipercaya publik tidak mustahil akan timbul kembali parlemen jalanan. Demikian pula gejolak sosial tak terhindarkan karena fungsi kanalisasi lembek,” katanya.

    TAGS : Perppu Corona DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72378/Proses-Perppu-Corona-Jadi-UU-Banyak-Keganjilan-Pakar-Parpol-Kaya-Pengabdi-Penguasa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSesmenkopUKM Ajak Pelaku KUMKM dan Masyarakat Taat Protokol Kesehatan
    Next Article Rusia dan China Veto Petisi AS Melawan Iran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.