Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Proses Perppu Corona Jadi UU Banyak Keganjilan, Pakar: Parpol Kaya Pengabdi Penguasa
    News

    Proses Perppu Corona Jadi UU Banyak Keganjilan, Pakar: Parpol Kaya Pengabdi Penguasa

    May 15, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Proses Perppu Corona Jadi UU Banyak Keganjilan, Pakar: Parpol Kaya Pengabdi Penguasa

    Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS), Bambang Istianto

     

    Jakarta, Jurnas.com – Meski Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait keuangan untuk penanganan Covid-19 menuai polemik tajam dan bahkan digugat ke MK. Namun, mayoritas suara Parlemen di Senayan mendukung Perppu itu menjadi undang undang.

    Merespon hal itu, Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS), Bambang Istianto mengatakan, sejatinya, Perppu penanganan Covid-19 itu sangat bertentangan dengan UUD 1945. 

    Selain itu, kata dia, Perppu Nomor 01 tahun 2020 itu juga mendefungsionalisasi lembaga tinggi pemerintah misalnya DPR, BPK dan OJK. 

    “Melihat fenomena ini para wakil rakyat dinilai sudah tidak lagi mendengar suara beberapa kekuatan elemen masyarakat yang menolaknya. Sepertinya partai politik sebagai pengabdi penguasa dan pemegang kendali demokrasi,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/05/2020).

    Baca juga.. :

    • Komisi IX DPR Dorong Kartu Prakerja untuk Kreativitas PMI
    • Komisi XI DPR: Penerapan PSBB Harus Benar dan Terukur
    • Komisi V DPR Minta Pemerintah Setop Relaksasi PSBB di Bandara

    Meskipun ada suara penolakan atas nama demokrasi, namun, kata Bambang, oligarki partai politik tidak menggubrisnya. 

    Saat ini, kata dia, harapan dan jeritan rakyat pun hanya bertumpu pada hakim MK.

    “Karena hanya satu partai politik yang menolaknya. Perjuangan tinggal di arena panggung MK,” katanya.

    Ditegaskan Bambang, dalam UU mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pendemi virus corona terdapat banyak kejanggalan yang berpotensi untuk dikorupsi dan disalah gunakan oleh penguasa.

    Padahal, saat ini, Masyarakat dan bangsa sudah sangat jengah dengan korupsi yang masih akut dilakukan penyelenggara negara.

    “Masyarakat sangat sensitif terhadap gejala penyalahgunaan kewenangan. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi undang undang dan potensi abuse of power,” katanya.

    Di samping itu, lanjut Bambang, isi kebijakan itu juga sangat payah. Sebab memuat pasal yang menyatakan bahwa `Bagi pejabat publik yang menggunakan anggaran penanganan Covid 19 tidak dapat dipidanakan dan bebas sanksi administrasi`.

    Memang, dalam hukum administrasi negara, pejabat publik dilindungi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah sebagai fungsi diskresi tidak dipidanakan.

    Namun, tegas Bambang, aturan itu semestinya tidak perlu secara tertulis dinyatakan dalam pasal suatu peraturan perundangan. Sebab, Pejabat publik telah disumpah dalam menduduki suatu jabatan memang sudah seharusnya mentaati. 

    Oleh sebab itu memberikan hak imunitas bagi pejabat publik secara khusus diatur dalam peraturan perundangan dinilai janggal atau mengada ada. 

    “Walaupun ada jaminan `itikad baik` pejabat publik yang melaksanakan, namun masyarakat sulit untuk mempercayainya,” ujar dia.

    Karena itu dalam implementasinya, undang undang tersebut tetap akan menuai kontroversial. 

    Sebab kekecewaan masyarakat masih belum pulih ketika parlemen telah memandulkan peran KPK. 

    “Ketika partai politik sudah tidak dipercaya publik tidak mustahil akan timbul kembali parlemen jalanan. Demikian pula gejolak sosial tak terhindarkan karena fungsi kanalisasi lembek,” katanya.

    TAGS : Perppu Corona DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72378/Proses-Perppu-Corona-Jadi-UU-Banyak-Keganjilan-Pakar-Parpol-Kaya-Pengabdi-Penguasa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSesmenkopUKM Ajak Pelaku KUMKM dan Masyarakat Taat Protokol Kesehatan
    Next Article Rusia dan China Veto Petisi AS Melawan Iran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.