Mudzakkir
Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir menjelaskan kedudukan dan pengertian hak imunitas yang tersemat pada diri seorang anggota DPR dihadapan hukum. Menurutnya, penggunaan hak imunitas berlaku menyesuaikan pada konteks peristiwa perkara yang melibatkan seorang anggota DPR.
Menurutnya, seorang anggota DPR sangat mungkin memiliki kekebalan hukum. Tetapi, kata dia, hak imun seorang anggota DPR tidak berlaku untuk seluruh perkara hukum yang dihadapinya.
“Hak imunitas itu berlaku pada ruang parlemen. Jadi kalau itu parlemen, yang berbicara masuk didalamnya. Tetapi walaupun hak imunitas berlaku didalam ruang parlemen, khan harus ada etika dia menghargai orang dan sebagainya,” ujar Mudzakir kepada Jurnas.com di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Mudzakir menambahkan sebenarnya hak imunitas lebih mengacu pada pemaknaan perlindungan bagi kebebasan menggunakan tugas dan fungsi pokok seorang anggota DPR di Parlemen.
“Kalo dia misalnya mengkritik pemerintah dengan data-data, dan datanya salah. Itu salahnya bukan sesuatu yang bisa dihukum. Karena kesalahan itu bagian daripada hak imunitas. Tapi esensinya dia menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Lebih lanjut pria bertitel Profesor ini menjelaskan, seorang anggota DPR secara otomatis kehilangan hak imunitasnya ketika perkara yang dihadapinya diluar konteks tugas.
“Oleh sebab itu ketika dia berada diluar ruang parlemen menurut saya gak ada hak imunitas. Semisal, ditengah jalan dia menabrak orang tentu dia juga harus diproses. Di rumah dia mukulin pembantunya, ya masalah itu juga mukulin pembantu harus diproses (pidana),” paparnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan pihaknya telah menerima laporan mengenai pidato anggota komisi I DPR fraksi Nasdem Victor B Laiskodat yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan permusuhan. Hanya saja, Setyo menekankan bahwa dalam pelaporan ini, polisi juga melihat hak-hak khusus yang dimiliki oleh anggota DPR RI diantaranya adalah hak imunitas.
“Itu harus kami lihat juga faktor itu (hak imunitas) harus kami lihat dinyatakan dalam hal apa dan konteks apa. Karena anggota dewan punya hak khusus tak bisa disamakan,” papar Setyo.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19894/Anggota-DPR-Mungkin-Kebal-Hukum-Tapi/