tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta – Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Kuasa Hukumnya menyanggah sebagian isi dakwaan jaksa KPK. Kuasa hukum Andi Narogong, Syamsul Huda menyebut tidak semua isi dakwaan jaksa terhadap kliennya benar.
“Fakta-fakta itu sebagian ada, tapi sebagian juga harus kita luruskan di persidangan nanti. Jadi tidak semuanya benar,” ungkap Syamsul usai persidangan pembacaan surat dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Sejumlah isi dakwaan yang diklaim tidak sepenuhnya benar, salah satunya mengenai sejumlah pertemuan antara Andi Narogong dengan Setya Novanto.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, Andi disebut jaksa melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin karena Anggota DPR tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.
Andi juga disebut beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dilakukan di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR.
Lantaran tidak semuanya benar, kata Syamsul, pihaknya akan mememeriksa alat bukti yang akan diajukan Jaksa KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap kliennya. “Mana yang benar dan mana yang salah akan kita cek saksinya. Kita tidak bisa mendahului persidangan,” ujar Syamsul.
Sementara itu, Andi membantah terkait dugaan pertemuan yang dilakukan antara dirinya dengan Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI dan kediamannya dikawasan Wijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan serta beberapa tempat lainnya untuk membahas proyek e-KTP.
“Nggak ada,” ucap Andi.
Jawaban serupa juga sebelumnya pernah dilontarkan Andi pada sidang E-KTP sebelumnya (29/5/2017) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dimana Andi saat itu mengaku hanya bertemu sekali dengan Novanto untuk menawarkan kaos dan atribut partai untuk kepentingan kampanye.
TAGS : E-KTP Andi Narogong KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20163/Tersangka-E-KTP-Tuding-Tak-Semua-Isi-Dakwaan-Jaksa-Benar/