Peluang UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diperbesar

Peluang UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diperbesar

JawaPos.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dalam membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pihaknya membantu memasarkan produk dengan menyertakan UMKM dalam platform belanja pemerintah serta platform belanja BUMN. Tahun ini, setidaknya ada potensi senilai Rp 321 triliun belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah diarahkan Presiden Jokowi untuk dapat dioptimalkan UMKM.

Di samping itu, lanjutnya, pihaknya juga telah bekerja sama dengan LKPP untuk menghadirkan Laman UMKM dan BeLa Pengadaan untuk program ini. Mereka juga melakukan pendampingan dan pelatihan bagi UMKM untuk dapat hadir dalam platform ini.

“Bersama Kementerian BUMN, kami juga sudah bekerja sama untuk memastikan belanja barang dan jasa di bawah nilai Rp 14 miliar agar UMKM dapat ikut serta melalui Pasar Digital UMKM yang memiliki potensi setidaknya Rp 35 triliun dan 27 kategori produk,” tuturnya dalam acara diskusi secara virtual, Minggu (30/8).

Saat ini, 9 BUMN telah siap dan secara bertahap ke BUMN lainnya untuk menyerap produk UMKM. Contoh kategorinya adalah alat tulis kantor, catering dan snack, souvenir dan merchandise, pengadaan dan sewa furniture, jasa event organizer, dan lain-lain.

Tak hanya itu, dia menambahkan, pihaknya juga melakukan on-boarding digitalisasi UMKM di daerah-daerah dengan memanfaatkan katalog digital atau e-Brochure. Katalog digital ini nantinya berisikan produk UMKM serta hyperlinks atau tautan kontak penjual.

Inovasi dalam ekosistem digital juga terus digalakkan. Salah satunya, dengan program Pahlawan Digital yang menghadirkan perusahaan rintisan lokal yang menjadi inovator solusi teknologi dan membantu kegiatan usaha UMKM.

“Sehingga, dapat disebarkan dengan sederhana melalui platform chat ataupun media sosial dan jika di-klik akan langsung terhubung ke WA penjual,” imbuhnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles