Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menag Tegaskan RUU Ciptaker Tidak Bisa Sentuh Pesantren
    News

    Menag Tegaskan RUU Ciptaker Tidak Bisa Sentuh Pesantren

    September 1, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menag Tegaskan RUU Ciptaker Tidak Bisa Sentuh Pesantren 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Beredar informasi bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan mengancam eksistensi pesantren. Bahkan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kiai pengasuh pondok tradisional.

    Menanggapi itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Sebab, penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.

    ”Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana,” tegas Fachrul Razi melalui keterangan resmi pada Selasa (1/9).

    Dia menerangkan, UU tersebut bersifat lex specialis yang menyatakan bahwa hukum tersebut bersifat khusus dengan mengesampingkan hukum bersifat umum.

    Terkait pendirian, pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasar Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

    Pesantren juga harus memenuhi unsur-unsur, kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.

    ”Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada menteri. Jika semua syarat terpenuhi, menteri agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk surat keterangan terdaftar atau SKT,” tutur Fachrul Razi.

    Namun, meskipun izin dikeluarkan, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui kanwil kemenag provinsi.

    ”Proses pengajuan izin pesantren melalui kanwil kemenag akan diatur dalam peraturan menteri agama yang saat ini tengah difinalisasi. RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT-nya,” kata Fachrul Razi.

    Sebagai informasi, pandangan atas RUU Ciptaker itu didasarkan pada rencana perubahan pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari pemerintah daerah. Dalam pasal 62 RUU Ciptaker disebutkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sedangkan pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Saifan Zaking


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMissing: The Other Side, Perjalanan ke Desa Arwah Duon Village
    Next Article Uni Eropa akan cabut sertifikasi kendaraan jika melanggar aturan emisi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.