Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Usai Daftar di KPUD, Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia
    News

    Usai Daftar di KPUD, Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia

    September 4, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Usai Daftar di KPUD, Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Bupati Halmahera Timur, Muhdin Ma’bud mendadak meninggal dunia setelah mendaftarkan diri untuk Pilkada serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan dari informasi yang ia dapatkan, Muhdin meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIT.

    Akmal mengatakan, Muhdin sempat melakukan orasi politik di kediamannya dan di depan massa pendukungnya termasuk juga dengan pengurus partai politik yang mendukungnya di Pilkada.

    “Sekitar 20 menit orasi politik berlangsung tiba-tiba almarhum terjatuh dari podium,” ujar Akmal dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (4/9).

    ‎Dari informasi yang ia dapatkan, Muhdin Ma’bud dinyatakan meninggal dunia usai dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maba.

    Dari video berdurasi 30 detik yang beredar di kalangan wartawan Muhdin Ma’bud ‎sempat berorasi di depan para warga. Dalam orasinya dia menggunakan topi dan pakaian berwarna putih. Orasinya tersebut banyak masyarakat tepuk tangan menyambut janji yang diucapkannya tersebut mengenai pembangunan Halmahera Timur.

    “Kita tuntaskan pembangunan pondasi di negeri ini untuk sekarang dan selanjutnya. Kami serahkan kepada generasi-generasi muda‎. Pembagunan di negeri ini harus kokoh, harus tangguh‎,” kata Muhdin dalam orasinya.

    Dari video tersebut, Muhdin Ma’bud‎ yang belum usai berpidato mendadak ambruk di atas podium. Masyarakat yang ada di sana pun berteriak histeris.

    Muhdin Ma’bud sendiri merupakan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) pada periode 2010-2015 dan 2016-2020. Namun pada Maret 2019 ia dilantik menjadi Bupati Haltim menggantikan Rudy Erawan yang tersangkut kasus suap dan divonis 4,5 tahun penjara. Dalam Pilkada 2020, Muhdin kembali maju sebagai calon bupati petahana dengan menggandeng politikus Partai Golkar Anjas Taher.‎ Keduanya diusung Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan PKPI.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePariwisata Nasional Mulai Bangkit | BALIPOST.com
    Next Article BPH Migas Apresiasi Kinerja Pertashop di Sleman – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.