JawaPos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti pada Maret 2020 lalu. Hal itu seiring dengan meningkatnya angka kasus penularan Covid-19.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kegiatan perkantoran tetap bisa menerapkan flexibel working hours. Yakni beroperasi dengan mengizinkan 50 persen pekerja bekerja di kantor meskipun PSBB Jakarta diperketat.
“Kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor,” ujarnya dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual, Kamis (10/9).
Guna meminimalisasi penularan di area perkantoran, pihaknya juga akan menggelar operasi yustisi. Ini dilakukan agar meningkatkan kedisiplinan masyarakat yang masih melanggar protokol Covid-19 dengan tidak memakai masker.
“Kita menyeimbangkan antara kegiatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 dan juga tentu mempertimbangkan terkait dengan pemulihan perekonomian,” tutupnya.
Sementara itu, Airlangga menjelaskan, pekerja pemerintah akan tetap berjalan seperti saat ini yang diatur sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Sementara, untuk pekerja swasta diatur berdasarkan jadwal secara bergantian.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link