JawaPos.com – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK, atau bekerja sama dengan lembaga antirasuah dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bagi calon kepala daerah. KPK menegaskan, tidak pernah memungut biaya apapun untuk pelayanan publik, termasuk pengisian LHKPN.
“Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN,” kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Imbauan ini disampaikan terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK. Ipi menyebut, terdapat pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima LHKPN, sebagai persyaratan pencalonan ataupun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN.
“Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198,” ucap Ipi.
Baca juga: KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link