Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016. Lalu siapa yang bisa menindak dugaan penyelewengan keuangan tersebut?
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, polisi bisa menindak dugaan penyelewengan keuangan di KPK. Namun, BPK harus melaporkan unsur pidana kepada aparat kepolisian dalam kasus tindak pidana umum.
“BPK harus mengetahui persis apakah pidana umum atau pidana khusus tipikor. Penyelewengan itu bisa unsur penggelapan dan Tipikor, tergantung faktanya seperti apa,” kata Romli, kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (6/7).
Kata Romli, aparat kepolisian bisa menindaklanjuti dugaan penyelewengan keuangan KPK tersebut. Sebab, ancaman pidana atas tindak kejahatan itu masih bisa dituntut.
“Contoh pasal 372 tentang penggelapan, itu ancaman paling lama 4 tahun. Jadi dia duarsa setelah 12 tahun,” katanya.
Sebab, kata Romli, Pasal 78 KUHP menyebutkan; Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa.
Pertama, kejahatan yang diancam pidana penjara paling lama tiga tahun hapus sesudah enam tahun.
Kedua, kejahatan yang diacam pidana penjara lebih dari tiga tahun hapus setelah 12 tahun. Ketiga, kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup hapus setelah 18 tahun.
“Kalau dari 2006-2017 itu 11 tahun, jadi masih bisa dituntut. Apalagi dalam UU khusus Tipikor itu masih bisa. Jadi Polisi yang bisa bergerak,” tegas Romli.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti terhadap dugaan penyelewengan keuangan KPK.
“Kami menemukan banyak hal yang perlu ditindaklanjuti, yang tidak bisa kami sampaikan secara spesifik,” kata Agun, usai melakukan pertemuan tertutup dengan BPK beberapa waktu lalu.
TAGS : Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18432/Polisi-Bisa-Tindak-Penyelewengan-Uang-KPK/