JawaPos.com – Perdebatan publik mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja terlalu timpang. Ekonom Australian National University Arianto Patunru menilai, kepentingan yang dibahas melulu soal pekerja. Sedangkan untuk para pencari kerja kurang mendapat tempat.
“Seringkali orang melihat aturan ketenagakerjaan dalam konteks mereka yang sudah bekerja. Padahal aturan ketenagakerjaan juga pasti mempengaruhi mereka yang sedang mencari kerja,” tegas Arianto dalam diskusi virtual.
Menurut dia, pembahasan aturan ketenagakerjaan harus dilihat dari dua sudut pandang. Jika hanya dilihat dari sisi pekerja, maka kebijakan akan berat sebelah.
Hanya memaksimalkan kepastian kerja (job security) bagi para pekerja. Akibatnya, kepentingan para pencari kerja tersisihkan.
Agar pencari kerja mudah mendapat pekerjaan, maka harus melihat dari sisi kebutuhan tenaga kerja (demand side). Makanya, butuh pandangan dari pelaku usaha.
“Kita gunakan kacamata mereka,” imbuhnya.
Arianto menyebut, ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dari sisi demand side. Yakni, gaji, lama bekerja, dan tunjangan (benefit).
Besarnya pesangon menjadi persoalan yang dikeluhkan oleh banyak pengusaha. Ini membuat iklim investasi kurang ramah bagi para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya.
Dia pernah melakukan studi di kawasan industri Jakarta Timur. Salah satu temuannya, bahwa para pengusaha umumnya mengeluhkan masalah pemecatan dan perekrutan (fiting and hiring). Selain itu, juga ada persoalan pada aspek kompensasi pada para pekerja.
“Soal upah minimum mereka tidak terlalu keberatan. Justru sistem firing dan hiring di Indonesia yang relatif lebih memberatkan daripada di negara-negara lain,” kata alumnus University of Illinois, Amerika Serikat itu.
Makanya, Arianto mengusulkan, agar dalam RUU Cipta Kerja jumlah pesangon dikurangi. Tapi, perlu ditetapkan semacam unemployment benefit atau tunjangan pemutusan hubungan kerja yang layak.
“Ada severance payment sangat tinggi, tapi job security kurang, tunjangan pekerja dan kemudahan mendapatkan asuransi seperti BPJS kurang jelas,” kata dia.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Andi Syafrani mengatakan RUU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi melalui satu pintu. “Tapi, perlu dikritisi RUU ini soal kewenangan Pemerintah Daerah yang bisa berkurang karena sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Agas Putra Hartanto
Credit: Source link