Lima koper temuan Pansus Angket KPK
Jakarta – Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan temuan sebanyak lima koper dari hasil investigasi dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
Wakil Ketua KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, lima koper dokumen temuan KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK itu berupa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.
“Panitia angket menemukan beberapa hal temuan yang signifikan tentang tata kelola kelembagaan KPK, tentang tata kelola keuangan KPK, dan tata kelola SDM KPK, serta daftar-daftar hasil sitaan KPK yang kami minta dari Rubasan,” kata Masinton, saat jumpa pers, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9).
Kata Masinton, sejumlah temuan dokumen itu dari hasil investigasi KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK, baik di DPR maupun di luar DPR seperti di kepolisian, kejaksaan, dan BPK.
“Pansus angket KPK sudah melakukan rapat-rapat, baik rapat RDP, melakukan kunjungan ke lapangan, juga melakukan rapat diluar forum DPR, seperti kepolisian, kejaksaan, dan BPK,” terangnya.
Menurutnya, Pansus angket KPK akan melaporkan hasil kerja selama 60 hari dalam rapat Peripurna DPR pada 28 Oktober nanti.
“Dari beberapa temuan signifikan ini akan kami sampaikan dan laporkan pada tanggal 28 Oktober nanti, sesuai dengan masa kerja pansus KPK,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21960/Pansus-Angket-DPR-Temukan-5-Koper-Dokumen-Pelanggaran-KPK/