Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Rangkaian Produk Omnibus Law Dinilai Satu Paket dari Revisi UU KPK
    News

    Rangkaian Produk Omnibus Law Dinilai Satu Paket dari Revisi UU KPK

    October 5, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Rangkaian Produk Omnibus Law Dinilai Satu Paket dari Revisi UU KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja telah sah menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, pada Senin (5/10). RUU Cipta Kerja tersebut terkesan cepat disahkan, seharusnya di agendakan pengesahan aturan tersebut baru di paripurna pada Kamis (8/10).

    Sekretaris Nasional PILNET Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menyesalkan pengesahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah bersama DPR RI. Erwin menilai, UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu satu paket dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), atau revisi UU KPK.

    “Saya melihat serangkaian kebijakan revisi UU MK, KPK, Omnimbus Law dan UU Minerba merupakan satu paket dari kebijakan politik hukum Jokowi yang berpikir ekonomi sebagai panglima,” kata Erwin kepada JawaPos.com, Senin (5/10).

    Sebab pasca revisi UU KPK, kinerja lembaga antirasuah itu hingga kini belum juga menorehkan prestasi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama semester satu, KPK hanya menangani enam kasus.

    Erwin memandang, jika melihat sejarah penekanan ekonomi tanpa didasari aturan hukum yang mengikat, maka akan menimbulkan dampak buruk. Tak menutup kemungkinan akan masif terjadinya praktik korupsi.

    Baca juga: DPR Ngotot Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Demokrat Walk Out

    “Belajar dari sejarah, penekanan ekonomi tanpa adanya rule of law, maka hanya menimbulkan ketimpangan dan praktik korupsi yang masif sebagaimana Orde Baru,” cetus Erwin.

    Erwin menyebut, produk legislasi yang dihasilkan DPR RI banyak melukai hak-hal warga secara konstitusional. Terutama para pekerja atau kaum buruh.

    “Karena kebijakan ini lebih berorientasi modal, bukan untuk memastikan perlindungan warga negara,” sesal Erwin.

    Erwin menyebut, jalan satu-satunya untuk membatalkan Omnibus Law itu melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menduga, akan banyak masyarakat mengajukan JR ke MK terkait Omnibus Law

    “Tidak ada pilihan lain warga negara yang terperangkap legislasi oligarki ini selain ke MK,” tandasnya.

    Sebelumnya, keputusan pengesahan Omnibus Law menjadi UU, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU tersebut. Selesai menyampaikan pandangannya, pimpinan sidang paripurna Aziz Syamsuddin pun langsung mengesahkan RUU Ombibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

    “Perlu kami sampaikan berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini bisa disepakati?,” tanya Aziz kepada anggota dewan yang hadir di Gedung DPR, Senin (5/10).

    “Setuju,” jawab kompak anggota dewan.

    Setelah para anggota dewan menyatakan persetujuannya untuk RUU tersebut disahkan menjadi UU, Aziz pun langsung mengetok palu.

    Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

    Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

    Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU tersebut dan melakukan walk out terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMasih Negatif, Pemerintah Prediksi Ekonomi Kuartal III Lebih Baik
    Next Article Kasus Positif Covid-19 di Jabar Turun 28 Persen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.