Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Poin di RUU Ciptaker yang Beredar di Medsos Diklaim Hoaks, Ini Kata DPR RI
    News

    Poin di RUU Ciptaker yang Beredar di Medsos Diklaim Hoaks, Ini Kata DPR RI

    October 7, 2020No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Poin di RUU Ciptaker yang Beredar di Medsos Diklaim Hoaks, Ini Kata DPR RI 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Poin di RUU Ciptaker yang Beredar di Medsos Diklaim Hoaks, Ini Kata DPR RI 2
    Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menggelar aksi teatrikal, di depan Kampus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi teatrikal yang menggambarkan suasana gedung DPR RI saat pengesahan UU Cipta Kerja tersebut merupakan bentuk protes mahasiswa terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Sejumlah poin yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10), beredar luas di media sosial. Akibat itu, penolakan terkait Undang-undang ini makin kencang berhembus.

    Soal ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantahnya. Ia menyebut poin yang beredar itu merupakan kabar bohong atau hoaks, khususnya terkait hak-hak buruh. Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menegaskan bahwa uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP tetap ada dalam RUU Ciptaker.

    “Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong,” kata Azis di Jakarta, Rabu (7/10).

    Dia menjelaskan terkait uang pesangon tetap ada dalam RUU Ciptaker yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156. Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa “dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja. “Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada,” ujar Azis.

    Terkait upah minimum diatur dalam Bab IV Pasal 88 ayat (3) yang menyebutkan “Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.”

    Azis juga menegaskan bahwa tidak benar dalam RUU Ciptaker terdapat aturan upah buruh yang dihitung per-jam, hak cuti hilang dan “outsourcing” diganti dengan kontrak seumur hidup. “Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak,” katanya.

    Dalam Pasal 79 ayat (3) disebutkan bahwa cuti yang ada dalam ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Lalu di ayat (4) disebutkan, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Azis mengatakan, tidak akan adanya status karyawan tetap juga merupakan informasi yang bohong atau hoaks karena dalam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada yaitu tercantum dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Uu 13 Tahun 2003.

    “Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin dihapuskan,” katanya.

    Azis menjelaskan, terkait kabar bahwa perusahaan yang dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kapanpun, merupakan hal yang tidak benar. Menurut dia, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak dan tercantum dalam Bab IV Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003. “Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak,” katanya.

    Dia juga menekankan bahwa tidak benar jaminan sosial dan kesejahteraan terhadap para pekerja akan dihilangkan. Menurut dia, Jaminan Sosial masih tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004. Selain itu, dia membantah terkait isu karyawan berstatus tenaga kerja harian, karena status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

    “Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat,” ujarnya.

    Politisi Partai Golkar itu juga membantah kabar hoaks bahwa pekerja yang meninggal, ahli warisnya tidak dapat pesangon. Menurut dia dalam Bab IV Pasal 61 diatur bahwa ahli waris tetap mendapatkan pesangon.

    Dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa “dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTunjukkan Tanda Kebangkitan, WTO Revisi Prediksi Perdagangan Dunia
    Next Article Cegah Covid-19 saat Musim Hujan jadi Tantangan, Masyarakat Wajib 3M
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.