Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Kopmas Minta BPOM Serius Soal Kental Manis
    Lifestyle

    Kopmas Minta BPOM Serius Soal Kental Manis

    October 18, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kopmas Minta BPOM Serius Soal Kental Manis 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Indopos.co.id – Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serius soal konsistensi penerapan dan sosialisasi peraturan PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan khususnya terkait dengan kental manis. Sebab, sejak peraturan tersebut muncul, hingga saat ini masih banyak mispersepsi karena iklan kental manis di tengah masyarakat. Akibatnya masih banyak masyarakat yang tidak paham fungsi kental manis.

    Ketua Harian Kopmas Rita Nurini menjelaskan, dalam PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan terdapat 2 pasal yang mengatur tentang susu kental manis, yaitu pasal 54 dan 67 huruf W dan X. Kehadiran kedua pasal tersebut dalam regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM seharusnya dapat langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular lainnya. ”Namun, yang terlihat adalah setelah 2 tahun berjalan, belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (18/10/2020).

    Oleh karena itu, lanjutnya, peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi aturan mengenai produk kental manis perlu terus dioptimalkan. Dia mengatakan, sosialisasi peraturan seharusnya dilakukan pemerintah secara menyeluruh kepada masyarakat. ”Sebab, yang mengalami mispersepsi akibat iklan kental manis selama ini adalah masyarakat, tentunya pemerintah dan juga produsen harus dapat bertanggung jawab memperbaiki asumsi yang salah terhadap kental manis tersebut,” tandasnya.

    Di sekitar Jabodetabek misalnya, masih banyak ditemukan orang tua yang memberikan kental manis sebagai konsumsi anak dengan alasan belum mengetahui aturan BPOM. ”Selain itu, pada banyak minimarket, produk kental manis masih disandingkan dengan produk-produk susu, baik susu anak maupun keluarga. Hal ini yang mengakibatkan masih banyaknya masyarakat yang tidak paham fungsi kental manis,” paparnya.

    Untuk itu, Rita meminta BPOM untuk merevisi ketentuan tentang susu kental manis pada PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan tersebut. Dengan melakukan peningkatan batasan usia pada label menjadi 5 tahun. Penambahan ketentuan yang melarang kental manis disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman (Sesuai ketentuan no 1 point C pada SE ). Tidak hanya itu, pemerintah ikut serta melakukan sosialisasi berkesinambungan kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat, sosial media dan penyampaian materi sosialisasi melalui kegiatan posyandu. ”Produsen ikut bertanggung jawab dengan cara mengedukasi masyarakat melalui iklan yang benar-benar menjelaskan bagaimana penggunaan kental manis yang benar, yang boleh dan yang tidak boleh,” katanya.

    Sementara itu, peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Natalya Kurniawati menambahkan, persoalan kental manis disebabkan karena mindset bahwa produk tersebut adalah susu dan telah mengakar selama bertahun-tahun. Ditambah lagi, literasi gizi masyarakat menengah ke bawah masih rendah.

    Riset tentang literasi pangan pada 2018 menyebutkan masyarakat hanya mengetahui konsep empat sehat lima sempurna, belum ke pedoman gizi seimbang. ”Sebanyak 65 persen dari responden yang YLKI survei dari 400 rumah tangga di Depok dan Solo, menyatakan tidak tahu tentang pedoman gizi seimbang. Bahkan selepas ASI menggunakan kental manis untuk balitanya,” tukasnya. (vit)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePriyanka Chopra Kenakan Blazer dan Tas Fendi, Totalnya Rp 77 Juta
    Next Article 3M Adalah Jurus Terbaik Putus Rantai Penularan Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.