Kopmas Minta BPOM Serius Soal Kental Manis

Kopmas Minta BPOM Serius Soal Kental Manis

Indopos.co.id – Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serius soal konsistensi penerapan dan sosialisasi peraturan PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan khususnya terkait dengan kental manis. Sebab, sejak peraturan tersebut muncul, hingga saat ini masih banyak mispersepsi karena iklan kental manis di tengah masyarakat. Akibatnya masih banyak masyarakat yang tidak paham fungsi kental manis.

Ketua Harian Kopmas Rita Nurini menjelaskan, dalam PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan terdapat 2 pasal yang mengatur tentang susu kental manis, yaitu pasal 54 dan 67 huruf W dan X. Kehadiran kedua pasal tersebut dalam regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM seharusnya dapat langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular lainnya. ”Namun, yang terlihat adalah setelah 2 tahun berjalan, belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Oleh karena itu, lanjutnya, peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi aturan mengenai produk kental manis perlu terus dioptimalkan. Dia mengatakan, sosialisasi peraturan seharusnya dilakukan pemerintah secara menyeluruh kepada masyarakat. ”Sebab, yang mengalami mispersepsi akibat iklan kental manis selama ini adalah masyarakat, tentunya pemerintah dan juga produsen harus dapat bertanggung jawab memperbaiki asumsi yang salah terhadap kental manis tersebut,” tandasnya.

Di sekitar Jabodetabek misalnya, masih banyak ditemukan orang tua yang memberikan kental manis sebagai konsumsi anak dengan alasan belum mengetahui aturan BPOM. ”Selain itu, pada banyak minimarket, produk kental manis masih disandingkan dengan produk-produk susu, baik susu anak maupun keluarga. Hal ini yang mengakibatkan masih banyaknya masyarakat yang tidak paham fungsi kental manis,” paparnya.

Untuk itu, Rita meminta BPOM untuk merevisi ketentuan tentang susu kental manis pada PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan tersebut. Dengan melakukan peningkatan batasan usia pada label menjadi 5 tahun. Penambahan ketentuan yang melarang kental manis disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman (Sesuai ketentuan no 1 point C pada SE ). Tidak hanya itu, pemerintah ikut serta melakukan sosialisasi berkesinambungan kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat, sosial media dan penyampaian materi sosialisasi melalui kegiatan posyandu. ”Produsen ikut bertanggung jawab dengan cara mengedukasi masyarakat melalui iklan yang benar-benar menjelaskan bagaimana penggunaan kental manis yang benar, yang boleh dan yang tidak boleh,” katanya.

Sementara itu, peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Natalya Kurniawati menambahkan, persoalan kental manis disebabkan karena mindset bahwa produk tersebut adalah susu dan telah mengakar selama bertahun-tahun. Ditambah lagi, literasi gizi masyarakat menengah ke bawah masih rendah.

Riset tentang literasi pangan pada 2018 menyebutkan masyarakat hanya mengetahui konsep empat sehat lima sempurna, belum ke pedoman gizi seimbang. ”Sebanyak 65 persen dari responden yang YLKI survei dari 400 rumah tangga di Depok dan Solo, menyatakan tidak tahu tentang pedoman gizi seimbang. Bahkan selepas ASI menggunakan kental manis untuk balitanya,” tukasnya. (vit)

 

Credit: Source link

Related Articles