Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajak untuk Pengembang Vaksin Covid-19

Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajak untuk Pengembang Vaksin Covid-19

JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap, aturan tersebut dapat mempercepat pengadaan vaksin Covid-19.

Artinya, perusahaan farmasi yang melakukan penelitian untuk menciptakan vaksin berpeluang untuk mendapatkan insentif pajak besar. “Tentu mereka eligible untuk mendapatkan deduction itu,” ujarnya dalam konferensi pers APBN secara virtual, Senin (19/10).

Sri Mulyani berharap dengan adanya aturan tersebut, kapasitas industri farmasi Indonesia bisa ditingkatkan. “Karena terus terang dalam kondisi Covid-19 ini negara-negara yang punya sektor industri kuat dia mampu untuk terus berharap dan menemukan solusi terhadap pandemi,” tuturnya.

Adapun dasar pemberian insentif itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Beleid ini mulai berlaku per 9 Oktober 2020.

Insentif yang diberikan dalam aturan ini berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu juga mengatakan, aturan tersebut bukan hanya memberikan insentif super buat industri farmasi. Insentif juga diberikan untuk industri di bidang pangan, tekstil, alat transportasi, elektronik, energi, barang modal, agro industri, dan lainnya.


Credit: Source link

Related Articles