Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dan mempertanyakan sikap dari Komisi III DPR yang kerap mempermasalahkan terkait penyadapan yang dilakukan selama ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dasar penyadapan yang dilakukan KPK adalah Undang-Undang Tahun 2002 tentang KPK. Untuk itu, Ia mengaku heran jika DPR masih mempersoalkan tentang penyadapan tersebut.
Padahal, lanjut Laode, kewenangan penyadapan bukan hanya dimiliki oleh KPK, akan tetapi kewenangan penyadapan juga dimiliki aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Saya mau curhat, kenapa kok yang dipermasalahkan itu selalu penyadapan,” keluh Laode, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).
Dalam kesempatan itu, Laode meminta, agar DPR khususnya Komisi III tidak perlu khawatir dengan penyadapan yang dilakukan KPK. Menurutnya, KPK tidak akan melanggar aturan soal penyadapan tersebut.
“Mohon sekali, bapak-bapak sekalian jangan ada ketakutan akan disadap. Kami tidak akan melakukan penyadapan itu secara serampangan,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22357/KPK-Heran-DPR-Selalu-Persoalkan-Penyadapan/