Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu memiliki harta kekayaan yang cukup fantasis.
Rita diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 Itu diketahui dari pelaporan harta kekayaan yang dilakukan pada 29 Juni 2015, yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Selasa (26/9/2017).
Jumlah tersebut melonjak drastis dari pelaporan sebelumnya. Pada 23 Juni 2011 harta kekayaan Rita yang dilaporkan senilai Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.
Total harta kekayaan Rita senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 itu terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak. Harta tak bergerak Rita tercatat senilai Rp 12.050.000.000. Harta kekayaan itu terdiri dari 54 aset tanah dan bangunan yang sebagaian besar berada di Kutai Kartanegara.
Sementara harta bergerak Rita tercatat senilai Rp2.837.000.000. Nilai harta bergerat itu berupa alat transportasi. Di antaranya mobil Ford Everest, Toyota Crown, BMW, dan VW Caravelle.
Rita juga tercatat memiliki aset perkebunan kelapa sawit senilai Rp 9.500.000.000. Sementara harta senilai Rp 200.000.000.000 diperoleh dari hasil pertambangan Batubara di lahan seluas 2.694 HA.
Sementara harta bergerak lainnya, Rita tercatat memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 5.660.000.000. Rita juga tercatat memiliki Giro dan setara KAS lainnya senilai Rp 6.703.447.979 dan USD 138.412.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rita telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Tak hanya Rita, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita disebut menerima sejumlah hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait perijinan Perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu mengemuka dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada hari ini. Salah satu tempat yang digeledah yakni kantor Bupati Kutai Kartanegara.
Dari serangkaian penggeeldahan yang telah dilakukan, tim mengamankan sejumlah bukti. Dikabarkan salah satunya uang 5000 USD. Disebut-sebut uang itu disita dari mobil Alphard milik Bupati Rita.
TAGS : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22370/Weleh-Harta-Tersangka-Bupati-Kukar-Rp236-Miliar/